JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan menegaskan, Peraturan KPU yang mengatur larangan eks napi kasus korupsi ikut pemilihan legislatif 2019 sudah final.
Ia berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera mengundangkan PKPU tersebut.
"Kalau tidak, kami tetap putuskan seperti itu, kami sosialisasi," kata Viryan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).
Baca juga: Tanpa Pengesahan dari Kemenkumham, PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Tetap Berlaku
Viryan memastikan, KPU tidak akan mengubah atau merevisi draf PKPU itu, termasuk soal larangan eks koruptor ikut pileg yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Prinsipnya PKPU pencalonan DPR dan DPRD kami berharap Kemenkumham mengundangkan," ujarnya.
Viryan mengatakan, KPU harus konsisten dengan peraturan yang sudah dibuatnya.
Baca juga: Tina Toon Akan Nyaleg di Jakarta Lewat PDI-P
Apalagi, sebelumnya KPU juga sudah menyusun PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.
Dalam aturan itu, juga terdapat klausul eks napi koruptor dilarang mengikuti pileg.