Duitnya “Cebong” dan “Kampret”
Begitulah ketika jalan tol kemudian dipolitisasi. Terlepas dari kesyahduan prosesi mudik, jalan tol merupakan proyek infrastruktur yang melibatkan dana super-gede, termasuk dana dari perbankan yang dikucurkan agar proyek bisa berjalan.
Sementara bagi BUMN dan swasta, untuk menggarap proyek-proyek jalan tol yang ada, porsi pembiayaan yang lazim adalah 30:70 (baik untuk investasi maupun modal kerja).
Dalam hal ini, 30 persen adalah ekuitas dari perusahaan yang terlibat. Kemudian 70 persen adalah dana dari eksternal, entah itu melalui pinjaman bank maupun pinjam ke pasar lewat penerbitan surat utang.
Di sini yang menarik. Bank dalam menyalurkan kredit ke jalan tol akan mengandalkan dana pihak ketiga (DPK). Dana tersebut milik nasabah yang disimpan dalam bentuk tabungan, giro, maupun deposito.
Tak peduli nasabah itu pendukung pemerintah (“cebong”) maupun pendukung kelompok yang berseberangan atau biasa dijuluki “kampret”. Yang jelas bank akan menyalurkan dana tersebut kepada perusahaan yang memerlukan pembiayaan.
Tidak mungkin bank memilah dan memilih dana yang dialokasikan ke proyek jalan tol hanya dari nasabah kelompok “cebong”. Sementara duit dari kelompok “kampret” disisihkan untuk dialokasikan ke kredit sektor lain.
Sebaliknya, seorang “kampret” juga tak bisa mengajukan request agar duitnya yang disimpan di bank tidak disalurkan ke jalan tol. Sebaliknya, kelompok “cebong” tak bisa minta ke bank agar dananya disalurkan ke proyek tersebut. Semuanya merupakan otoritas bank.
Bank, bagaimanapun, memiliki sejumlah prinsip yang sama sekali tak berkaitan dengan afiliasi politik.
Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, prinsip kerahasiaan, dan prinsip mengenal nasabah.