Namun, Bawaslu menyatakan bahwa ajakan di dalam iklan, foto Jokowi, logo PSI, nomor urut 11, dan foto-foto tokoh yang ditampilkan di iklan tersebut termasuk ke dalam kegiatan kampanye. Padahal kampanye Pemilu 2019 belum dimulai.
Bawaslu menyatakan, iklan PSI di media Jawa Pos telah memenuhi ketentuan Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu terkait kampanye.
Di pasal 1 Angka 35 UU Pemilu itu disebutkan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program dan atau citra diri peserta pemilu.
Baca juga: Laporkan 2 Pejabat Bawaslu ke Ombudsman, PSI Berharap Segera Ditindaklanjuti
Berdasarkan pernyataan Bawalsu, pemasangan logo dan nomor urut partai termasuk ke dalam citra diri. Artinya, partai dinilai sudah melakukan kampanye bila memampang logo dan nomor urut peserta pemilu.
Atas dasar itu, Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim karena dugaan telah melanggar UU Pemilu. Namun Bareskrim menghentikan kasus itu karena tidak memuat unsur pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H