Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bareskrim Resmi Hentikan Kasus Iklan PSI

1 Juni 2018   11:47 Diperbarui: 1 Juni 2018   11:58 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (tengah) dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni (kiri) di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (22/5/2018).

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (tengah) dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni (kiri) di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (22/5/2018).JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membenarkan pihaknya telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hal itu setelah Bareskrim mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasaa disebut SP3. Dengan begitu, maka kasus iklan PSI resmi dihentikan penyidikan perkara pidananya.

"Ya, sudah dihentikan penyidiknnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Pada 23 April 2018, PSI memasang iklan alternatif cawapres dan Kabinet Jokowi 2019-2024 di koran Jawa Pos.

Tak disangka, iklan itu dipersoalkan oleh Bawaslu. Gara-gara iklan itu, PSI sampai dipolisikan Bawaslu karena dinilai telah melanggar UU Pemilu dan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengatakan, pemasangan iklan tersebut merupakan bagian dari upaya PSI menjalankan fungsi partai politik, yakni melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

Baca juga: Tangani Dugaan Pidana Pemilu PSI, Bareskrim Polri Libatkan Saksi Ahli

Di dalam iklan tersebut, PSI menampilkan 12 foto dan nama cawapres alternatif untuk Jokowi. Selain itu, ada juga foto dan nama calon-calon menteri untuk kebinet Jokowi 2019-2024.

Di bagian atas iklan itu terdapat tulisan "Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting Anda semua".

Selain itu, iklan itu mencantumkan logo PSI dan nomor urut partai tersebut pada Pemilu 2019 mendatang. Logo dan nomor tercantum di pojok kanan atas iklan.

Raja menyebut bahwa logo itu ditampilkan untuk memberi tanda bahwa iklan ajakan untuk voting dimobilisir oleh lembaga yang jelas, yakni partai politik peserta Pemilu 2019, PSI.

Namun, Bawaslu menyatakan bahwa ajakan di dalam iklan, foto Jokowi, logo PSI, nomor urut 11, dan foto-foto tokoh yang ditampilkan di iklan tersebut termasuk ke dalam kegiatan kampanye. Padahal kampanye Pemilu 2019 belum dimulai.

Bawaslu menyatakan, iklan PSI di media Jawa Pos telah memenuhi ketentuan Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu terkait kampanye.

Di pasal 1 Angka 35 UU Pemilu itu disebutkan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program dan atau citra diri peserta pemilu.

Baca juga: Laporkan 2 Pejabat Bawaslu ke Ombudsman, PSI Berharap Segera Ditindaklanjuti

Berdasarkan pernyataan Bawalsu, pemasangan logo dan nomor urut partai termasuk ke dalam citra diri. Artinya, partai dinilai sudah melakukan kampanye bila memampang logo dan nomor urut peserta pemilu.

Atas dasar itu, Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim karena dugaan telah melanggar UU Pemilu. Namun Bareskrim menghentikan kasus itu karena tidak memuat unsur pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun