JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membenarkan pihaknya telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hal itu setelah Bareskrim mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasaa disebut SP3. Dengan begitu, maka kasus iklan PSI resmi dihentikan penyidikan perkara pidananya.
"Ya, sudah dihentikan penyidiknnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (1/6/2018).
Pada 23 April 2018, PSI memasang iklan alternatif cawapres dan Kabinet Jokowi 2019-2024 di koran Jawa Pos.
Tak disangka, iklan itu dipersoalkan oleh Bawaslu. Gara-gara iklan itu, PSI sampai dipolisikan Bawaslu karena dinilai telah melanggar UU Pemilu dan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengatakan, pemasangan iklan tersebut merupakan bagian dari upaya PSI menjalankan fungsi partai politik, yakni melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.
Baca juga: Tangani Dugaan Pidana Pemilu PSI, Bareskrim Polri Libatkan Saksi Ahli
Di dalam iklan tersebut, PSI menampilkan 12 foto dan nama cawapres alternatif untuk Jokowi. Selain itu, ada juga foto dan nama calon-calon menteri untuk kebinet Jokowi 2019-2024.
Di bagian atas iklan itu terdapat tulisan "Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting Anda semua".
Selain itu, iklan itu mencantumkan logo PSI dan nomor urut partai tersebut pada Pemilu 2019 mendatang. Logo dan nomor tercantum di pojok kanan atas iklan.
Raja menyebut bahwa logo itu ditampilkan untuk memberi tanda bahwa iklan ajakan untuk voting dimobilisir oleh lembaga yang jelas, yakni partai politik peserta Pemilu 2019, PSI.