Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kisah Kuswati, Buruh 'Ngidep' Tuna Daksa di Purbalingga, Sehari Dibayar Rp 4.000

1 Mei 2018   08:52 Diperbarui: 1 Mei 2018   09:41 2113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena buruh plasma di Purbalingga faktanya tak hanya dialami oleh Kuswati.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purbalingga, Rocky Junjungan menjelaskan, sistem kemitraan seperti plasma dan subkontraktor masih dikenal oleh hampir seluruh pabrik perusahaan bulu mata dan rambut palsu di Purbalingga.

“Kalau plasma itu masih cabang dari perusahaan inti. Kalau subkontraktor, dia hanya terikat perjanjian kontrak tertentu,” ujarnya pada hari yang sama.

Tidak adanya kontrak tertulis, membuat para buruh mitra dari plasma dan subkontraktor terlepas dari kewajiban perusahaan inti.

Kewajiban perusahaan tersebut seharusnya meliputi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan jaminan sosial.

“Berbeda dengan karyawan reguler yang ada di pabrik, karyawan plasma dan subkontraktor tidak ditarget pekerjaan, sehingga pendapatan mereka juga menyesuaikan,” katanya.

Dilematisnya kondisi para buruh mitra, baik itu plasma maupun subkontraktor di Purbalingga menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasalnya, ada fakta terungkap jika sistem kemitraan yang menjamur di Purbalingga ini tidak memiliki payung hukum yang jelas, sehingga rawan wanprestrasi.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, Supono Adi Warsito.

Kepada Kompas.com, Supono menjelaskan, selama ini dirinya merasa kesulitan untuk mengambil langkah advokasi kepada para buruh mitra.

Hal ini disebabkan, kebanyakan plasma atau subkontraktor yang mereka ikuti tidak berbadan hukum dan bahkan tidak terdaftar di Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (KPMPT).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun