Namun, putusan banding itu ternyata melebihi dari apa yang diharapkan KPK. Hakim malah memperberat hukuman Andi dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.
Selain itu, hakim tinggi pada tingkat kasasi juga memperberat hukuman terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
(Baca juga : Di Tangan Artidjo, Hukuman Irman dan Sugiharto Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara)
Melalui hakim kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar itu, kedua terdakwa dalam kasus pengadaan e-KTP itu divonis masing-masing 15 tahun penjara.
Padahal, sebelumnya Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H