JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, memastikan kliennya tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Maqdir, alasan tidak mengajukan banding bukan karena takut diperberat oleh hakim pada tingkat yang lebih tinggi.
"Tidak ada hubungannya dengan itu (takut diperberat). Ini murni karena permintaan Pak Setya Novanto," ujar Maqdir saat dihubungi, Senin (30/4/2018).
(Baca juga : KPK Tidak Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara untuk Novanto)
Maqdir mengutarakan beberapa alasan mengapa mantan Ketua DPR itu tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
Pertama, menurut Maqdir, Novanto mendapat informasi bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding.
Kedua, menurut Maqdir, Novanto sudah merasa lelah dengan proses hukum yang dihadapi pada pengadilan tingkat pertama.
(Baca juga : Setya Novanto Terima Vonis 15 Tahun Penjara)
Alasan lainnya, menurut Maqdir, Novanto ingin merenung dan berpikir sepenuh perhatian atas kasus yang dihadapinya.
"Beliau merasa ingin berkontemplasi saja," kata Maqdir.
Dengan sikap ini, Setya Novanto berarti menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
(Baca juga : Setya Novanto: Saya Sangat Syok)
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Perberat hukuman
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
(Baca juga : Hukuman Andi Narogong Diperberat Jadi 11 Tahun oleh Pengadilan Tinggi)
Hakim tinggi mengabulkan gugatan banding yang diajukan jaksa KPK.
Namun, putusan banding itu ternyata melebihi dari apa yang diharapkan KPK. Hakim malah memperberat hukuman Andi dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.
Selain itu, hakim tinggi pada tingkat kasasi juga memperberat hukuman terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
(Baca juga : Di Tangan Artidjo, Hukuman Irman dan Sugiharto Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara)
Melalui hakim kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar itu, kedua terdakwa dalam kasus pengadaan e-KTP itu divonis masing-masing 15 tahun penjara.
Padahal, sebelumnya Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H