Dengan sikap ini, Setya Novanto berarti menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
(Baca juga : Setya Novanto: Saya Sangat Syok)
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Perberat hukuman
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
(Baca juga : Hukuman Andi Narogong Diperberat Jadi 11 Tahun oleh Pengadilan Tinggi)
Hakim tinggi mengabulkan gugatan banding yang diajukan jaksa KPK.