Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

UU MD3, Menggenggam Kekuasaan ala Orde Baru

21 April 2018   22:08 Diperbarui: 21 April 2018   22:56 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aturan-aturan yang mengkonsentrasi kekuasaan ini langsung dimusnahkan dalam “100 hari pertama” Reformasi.

Orde Baru mengonsentrasi kekuasaan dengan sistematis sehingga relatif tidak menimbulkan kegaduhan politik. Sedangkan hari ini, UU MD3 menjelma sebagai instrumen yang merangkum semua bentuk konsentrasi kekuasaan dalam satu tarikan.

Hal ini memunculkan ketegangan kekuasaan karena masing-masing pihak punya dasar perundangan. Akhirnya, kegaduhan politik dan penyalipan (overlapping) perundangan menjadi risiko terburuk UU MD3 pasca disahkan.

Baca juga : Umpatan Politisi PDI-P Arteria Dahlan dan Ironi Pengesahan UU MD3..

Demokrasi kita kembali ke belakang secara lebih vulgar. Faktanya, konten kontroversial UU MD3 bukan berdasar pemisahan kekuasaan. Justru, penerapannya adalah bentuk konsentrasi kekuasaan dengan melompati (bypass) aturan yang sudah ada.

Pertama, pemanggilan paksa dan penyanderaan melalui Polri sama artinya menempatkan materi politik sebagai materi hukum.

Kedua, pasal penghinaan bertentangan dengan UU Pers yang mengamanatkan kebebasan berpendapat.

Ketiga, hak imunitas bertentangan dengan KUHP yang berprinsip kesetaraan di hadapan hukum. Deretan “pasal kunci” UU MD3 ini akhirnya memunculkan kesan lembaga legislatif dan anggotanya “tidak pernah salah” (could do no wrong).

Bukan Trias

Kita perlu paham tentang pemisahan kekuasaan. Konsep trias politica modern berpedoman bahwa rakyat pemegang tampuk kekuasaan tertinggi. Sehingga legislatif berfungsi merumuskan amanat dengan undang-undang, eksekutif melaksanakan, dan yudikatif mengawal penafsiran amanat rakyat tersebut.

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar) Tarakan menolak revisi UU MD3 dengan menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD Kota Tarakan. Melalaui petisi yang ditandatangani oleh puluhan organisasi kemahasiswan tersebut Aliansi Gempar mendesak DPRD Kota Tarakan menyuarakan penolakan mereka di DPRRI.Pemisahan kekuasaan sebagai prinsip tata kelola negara demokratis bertumpu pada mekanisme saling-menyeimbangkan. Karena sebagai prinsip, akan selalu ada penyesuaian penerapannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun