Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi dan Pentingnya Kritik Berbasis Data

16 April 2018   17:53 Diperbarui: 17 April 2018   01:53 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BEBERAPA hari lalu, di Bogor, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihak yang mengkritik agar berbasis data, dengan begitu kritik yang dilontarkan menjadi memiliki nilai kontribusi positif dengan menyediakan solusi alternatif bagi kebijakan pemerintah. Tidak asal bunyi.

Kritik tanpa data, seperti halnya informasi palsu (hoaks) sebenarnya sulit untuk dipahami tapi semakin menjadi-jadi khususnya di tahun politik saat ini. Dalam beberapa debat pilkada, kritik tanpa data marak terjadi. Bagi awam yang tak paham, bisa jadi dialektika yang disampaikan masuk akal, meski sesungguhnya menggelikan bahkan menyedihkan.

Banjir kritik tanpa data sejatinya sudah sejak empat dekade lalu diprediksi Alvin Toffler lewat Future Shock. Dalam buku tersebut, Toffler memprediksi hadirnya era di mana terjadi informasi yang berlebihan (information overload).

Kondisi tersebut terjadi saat ini. Dimana tidak ada yang bisa menghambat derasnya arus informasi.

Baca juga : Presiden Jokowi: Kritik Boleh, Cemooh Jangan

Jika kita melihat Indonesia sekitar 15 tahun lalu, sumber informasi yang bisa diakses secara luas masih Radio, TV, dan media cetak. Masa ketika informasi yang dikonsumsi telah melalui proses redaksional yang artinya melalui serangkaian proses jurnalistik untuk menjamin kualitas informasi.

Saat ini, melalui media sosial, semua orang bisa berbagi informasi, baik di lingkaran pertemanannya atau ke khalayak yang lebih luas. Masalah kemudian muncul. Segala jenis informasi beredar, dari tingkat gosip yang tidak bisa dipertanggungjawabkan hingga jurnal akademis.

Kesenjangan tingkat dan akses informasi ini direproduksi menjadi semakin silang sengkarut dengan karakter peredaran media sosial yang sangat in-group. Walau memiliki karakter inklusif, sebenarnya media sosial, dengan metode persebarannya yang sangat in-group, memiliki potensi memperlebar kesenjangan peredaran informasi.

Dengan algoritma yang diterapkan platform media sosial, tentunya karena kepentingan digital marketing, membuat informasi yang beredar di lingkaran kelompok adalah informasi yang ingin dikonsumsi sesuai selera (preferensi) individu maupun kelompok, bukan informasi beragam yang memang perlu dibaca untuk memicu perkembangan wawasan dan keberagaman. Inilah yang semakin memperlebar kesenjangan persebaran informasi.

Premis bahwa pertumbuhan arus informasi akan merangsang pertumbuhan ekonomi menjadi patah karena dua hal.

Pertama, sebagian besar informasi yang beredar tidak memiliki nilai kemanfaatan. Kedua, karena informasi yang beredar di kelompok adalah informasi yang itu-itu saja sesuai preferensinya. Ini menghambat proses inklusivitas informasi, dan memperlebar kesenjangan literasi informasi.

Peran pemerintah

Nah dengan kondisi saat ini bagaimana seharusnya peran pemerintah? Tentu saja kesenjangan informasi ini harus dijembatani. Ini penting dan mendesak tidak hanya karena kita sedang berada di tahun politik, namun ini penting bagi masa depan Indonesia.

Ada tiga hal yang perlu dilakukan pemerintah. Pertama, meningkatkan program literasi informasi. Selain memperbaiki infrastruktur komunikasi hingga ke pelosok melalui program Universal Service Obligation (USO), pemerintah perlu memperkuat program literasi.

Program USO seharusnya tidak hanya untuk membangun atau memperkuat infrastruktur, tetapi juga mendorong kualitas literasi kelompok masyarakat sehingga lebih melek terhadap informasi berkualitas. Tidak hanya melek, namun mampu memilih dan memilah informasi yang berguna.

Kedua, pemerintah harus menyediakan portal dan media yang mudah diakses oleh masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang minim akses media. Tidak melulu fokus pada media online.

Selain itu, pemerintah juga harus mendorong platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk memperbaiki algoritmanya sehingga proses inklusivitas informasi bisa terjadi.

Ketiga, yang paling berhubungan dengan pernyataan Presiden Jokowi adalah semua organ pemerintah pun harus transparan dan akuntabel. Dari Presiden hingga Lurah. Untuk memenuhi itu dilakukan melalu koridor keterbukaan informasi publik yang regulasinya telah diteken sejak masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mengutip Open Data Barometer edisi keempat, peringkat Indonesia terus merangkak naik sejak 2014 dari posisi 52, 36, 40 hingga di urutan 38 pada 2017. Walaupun naik ke peringkat yang lebih tinggi, peningkatan skor performa open data Indonesia masih sangat lamban.

Bahkan jika dilihat lebih teliti performa Indonesia ada di antara kelompok negara-negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower-middle income countries) terus menurun, kita bahkan ada di belakang Filipina (22), Moldova (31), India (33), dan Kenya (35).

Selain itu, Open Data Barometer juga mencatat sembilan dari sepuluh data kunci milik pemerintah yang pada hakikatnya seharusnya dibuka, antara lain data anggaran, informasi terkait pelayanan publik primer, hingga aturan perundang-undangan, menurut prinsip keterbukaan data justru belum terbuka atau dapat diakses masyarakat.

Akibat sikap setengah hati tersebut, informasi yang dibuka oleh pemerintah seringkali masih tergolong data berkualitas rendah, tidak lengkap bahkan seringkali tidak memiliki nilai kemanfaatan dengan kebutuhan masyarakat

Dan yang terakhir adalah inisiatif keterbukaan data masih sangat jarang mempromosikan nilai-nilai inklusi sosial namun lebih berorientasi pada kepentingan promosi kebijakan birokrasi, yang tentunya belum secara menyeluruh memiliki dampak kemanfaatan dalam mendorong transparansi dalam konteks akuntabilitas.

Nah apakah yang harus transparan dan akuntabel tersebut hanya organ pemerintah semata? Tidak! UU Keterbukaan Informasi Publik jelas menyebutkan seluruh Lembaga yang menerima dana dari masyarakat wajib terbuka.

Artinya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pun wajib transparan. Tidak hanya garang ketika menuntut transparansi pemerintah, tapi bungkam banyak alasan ketika dimintai informasi keuangan internal mereka. Jika itu tidak dilakukan, sulit bagi masyarakat Indonesia maju bahkan hingga katanya akan bubar pada 2030.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun