Peran pemerintah
Nah dengan kondisi saat ini bagaimana seharusnya peran pemerintah? Tentu saja kesenjangan informasi ini harus dijembatani. Ini penting dan mendesak tidak hanya karena kita sedang berada di tahun politik, namun ini penting bagi masa depan Indonesia.
Ada tiga hal yang perlu dilakukan pemerintah. Pertama, meningkatkan program literasi informasi. Selain memperbaiki infrastruktur komunikasi hingga ke pelosok melalui program Universal Service Obligation (USO), pemerintah perlu memperkuat program literasi.
Program USO seharusnya tidak hanya untuk membangun atau memperkuat infrastruktur, tetapi juga mendorong kualitas literasi kelompok masyarakat sehingga lebih melek terhadap informasi berkualitas. Tidak hanya melek, namun mampu memilih dan memilah informasi yang berguna.
Kedua, pemerintah harus menyediakan portal dan media yang mudah diakses oleh masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang minim akses media. Tidak melulu fokus pada media online.
Selain itu, pemerintah juga harus mendorong platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk memperbaiki algoritmanya sehingga proses inklusivitas informasi bisa terjadi.
Ketiga, yang paling berhubungan dengan pernyataan Presiden Jokowi adalah semua organ pemerintah pun harus transparan dan akuntabel. Dari Presiden hingga Lurah. Untuk memenuhi itu dilakukan melalu koridor keterbukaan informasi publik yang regulasinya telah diteken sejak masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mengutip Open Data Barometer edisi keempat, peringkat Indonesia terus merangkak naik sejak 2014 dari posisi 52, 36, 40 hingga di urutan 38 pada 2017. Walaupun naik ke peringkat yang lebih tinggi, peningkatan skor performa open data Indonesia masih sangat lamban.
Bahkan jika dilihat lebih teliti performa Indonesia ada di antara kelompok negara-negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower-middle income countries) terus menurun, kita bahkan ada di belakang Filipina (22), Moldova (31), India (33), dan Kenya (35).
Selain itu, Open Data Barometer juga mencatat sembilan dari sepuluh data kunci milik pemerintah yang pada hakikatnya seharusnya dibuka, antara lain data anggaran, informasi terkait pelayanan publik primer, hingga aturan perundang-undangan, menurut prinsip keterbukaan data justru belum terbuka atau dapat diakses masyarakat.
Akibat sikap setengah hati tersebut, informasi yang dibuka oleh pemerintah seringkali masih tergolong data berkualitas rendah, tidak lengkap bahkan seringkali tidak memiliki nilai kemanfaatan dengan kebutuhan masyarakat