Dan yang terakhir adalah inisiatif keterbukaan data masih sangat jarang mempromosikan nilai-nilai inklusi sosial namun lebih berorientasi pada kepentingan promosi kebijakan birokrasi, yang tentunya belum secara menyeluruh memiliki dampak kemanfaatan dalam mendorong transparansi dalam konteks akuntabilitas.
Nah apakah yang harus transparan dan akuntabel tersebut hanya organ pemerintah semata? Tidak! UU Keterbukaan Informasi Publik jelas menyebutkan seluruh Lembaga yang menerima dana dari masyarakat wajib terbuka.
Artinya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pun wajib transparan. Tidak hanya garang ketika menuntut transparansi pemerintah, tapi bungkam banyak alasan ketika dimintai informasi keuangan internal mereka. Jika itu tidak dilakukan, sulit bagi masyarakat Indonesia maju bahkan hingga katanya akan bubar pada 2030.