Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ketika Anies Ingatkan Ombudsman Jakarta Raya Tak Punya Otoritas

28 Maret 2018   06:39 Diperbarui: 5 April 2018   01:20 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bidik layar video rapim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota pada 26 Februari 2018.

 "Kami akan pelajari dan kami senang bahwa perwakilan akhirnya aktif, akhirnya terlibat, karena kami ingin juga Ombudsman jadi perwakilan yang di Jakarta aktif terlibat," kata dia.

Anies didukung DPRD

Anies didukung oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana. Triwisaksana mengatakan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak memiliki kewenangan memberi rekomendasi. Memang, saat ini Ombudsman Jakarta baru sebatas memberikan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan saja. Triwisaksana menegaskan seharusnya nanti laporan itu tidak berkembang menjadi rekomendasi.

 "Ombudsman Perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan," ujar Triwisaksana.

 Triwisaksana mengatakan, DPRD DKI Jakarta akan turun tangan dengan melihat laporan itu. Selain itu, Triwisaksana juga berpendapat Ombudsman telah bersikap subyektif dalam kebijakan penataan Tanah Abang pada era Anies. Sebab, sikap semacam ini tidak pernah ditunjukan pada pemerintahan sebelumnya.

 "Kami sambut positif keaktifannya, tetapi jangan sampai ada nuansa atau aroma yang subyektif. Sebab, kami melihat, Ombudsman kali ini tuh tajam pada saat ini walaupun tumpul pada waktu yang lalu," kata Sani, sapaan Triwisaksana.

 Padahal, kata Sani, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang lalu juga ada yang jelas-jelas melanggar. Bahkan, kebijakannya sampai dibatalkan pengadilan. Namun, kata Sani, Ombudsman saat itu tidak memberikan rekomendasi apa pun atas kebijakan itu.

 "Kan ada beberapa kebijakan Pemprov yang lalu-lalu itu sampai tingkatan pelanggaran kemudian juga dibatalkan pengadilan. Tetapi, tidak ada laporan dan rekomendasi dari Ombudsman. Contohnya penggusuran Bukit Duri, reklamasi," kata Sani.

Kata Ombudsman RI

 Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala kemudian menanggapi Anies dan Sani. Adrianus menegaskan Ombudsman Perwakilan dan Ombudsman Pusat memiliki posisi yang setara.

 "(Ombudsman) Perwakilan dan Pusat ORI memiliki prinsip mutatis mutandis atau sama dan setara," ujar Adrianus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun