Kesetaraan yang dia maksud juga berkaitan dengan wewenang Ombudsman perwakilan dalam memberi Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) kepada suatu pihak. Pihak tersebut terikat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
 "Yang dikeluarkan kemarin (Tanah Abang) LHAP bukan rekomendasi. Antara LHAP dan rekomendasi, masih jauh banget. Ombudsman perwakilan dapat mengikat DKI menindaklanjuti LHAP," kata dia.
Baca juga : Ombudsman RI: Ombudsman Perwakilan dan Pusat Punya Prinsip Sama dan Setara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H