Pelaku kejahatanskimming dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 363 KUHP, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak hanya di Indonesia
Argo menyampaikan, komplotan pembobol uang nasabah tak hanya membobol satu bank. Ada 64 bank di Indonesia dan luar negeri yang juga mereka bobol dengan skimming.
"Ini ada 64 bank di dalam negeri dan luar negeri yang menjadi korban," kata Argo.
Sejumlah bank yang dibobol tersebar di Australia, Jerman, Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Perancis, Swiss, Denmark, Italia, dan negara-negara di Asia. Mayoritas korban yang uangnya dibobol ada di Indonesia.
Baca juga :Pembobol Uang Nasabah BRI Bobol 64 Bank Dalam dan Luar NegeriÂ
Menurut Argo, sudah miliaran rupiah yang dibobol para pelaku. Namun, belum ada jumlah pasti berapa total kerugiannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, para pelaku menggunakan alat-alat yang dibeli dari Eropa Timur untuk melakukan skimming.
Mereka hanya membutuhkan waktu 5-10 menit untuk memasang skimmertersebut pada mesin ATM.
Ditukar ke bitcoin
Menurut Nico, komplotan pembobol uang nasabah bank itu menukarkan hasil curiannya ke mata uang virtual bitcoin. Tujuannya, menyulitkan penyidikan polisi.