Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kejahatan "Skimming" ATM dan Keterlibatan Warga Negara Asing

20 Maret 2018   10:30 Diperbarui: 20 Maret 2018   10:37 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi merilis kasus pembobolan uang nasabah bank dengan cara skimming di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018).

Pelaku kejahatanskimming dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 363 KUHP, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tak hanya di Indonesia

Argo menyampaikan, komplotan pembobol uang nasabah tak hanya membobol satu bank. Ada 64 bank di Indonesia dan luar negeri yang juga mereka bobol dengan skimming.

"Ini ada 64 bank di dalam negeri dan luar negeri yang menjadi korban," kata Argo.

Sejumlah bank yang dibobol tersebar di Australia, Jerman, Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Perancis, Swiss, Denmark, Italia, dan negara-negara di Asia. Mayoritas korban yang uangnya dibobol ada di Indonesia.

Baca juga :Pembobol Uang Nasabah BRI Bobol 64 Bank Dalam dan Luar Negeri 

Menurut Argo, sudah miliaran rupiah yang dibobol para pelaku. Namun, belum ada jumlah pasti berapa total kerugiannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, para pelaku menggunakan alat-alat yang dibeli dari Eropa Timur untuk melakukan skimming.

Mereka hanya membutuhkan waktu 5-10 menit untuk memasang skimmertersebut pada mesin ATM.

Ditukar ke bitcoin

Menurut Nico, komplotan pembobol uang nasabah bank itu menukarkan hasil curiannya ke mata uang virtual bitcoin. Tujuannya, menyulitkan penyidikan polisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun