Baca juga : Yasonna Akui Tak Sempat Lapor Pasal Kontroversial UU MD3 ke Jokowi
Demikian pula Pasal 245 tentang izin dari Presiden serta MKD atas anggota DPR yang tersangkut perkara hukum.
Yasonna mengatakan, pemerintah bukan bermaksud mendorong adanya hak imunitas tidak terbatas kepada anggota DPR melalui pasal itu.
Ketentuan izin dari MKD serta Presiden itu tidak berlaku jika anggota DPR tersangkut beberapa perkara hukum tertentu, yakni tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan makar.
 "Nah, mengapa harus melalui pertimbangan (MKD dan Presiden)? Semoga filternya ada di DPR juga, apapun pertimbangan DPR. Supaya beban semua tidak ke Presiden saja," ujar Yasonna.
 UU MD3 saat ini dinilai cukup ideal. Menurut dia, masih ada lagi pasal-pasal yang akan lebih menuai kontroversi dibandingkan dengan yang disahkan saat ini.
"Perdebatan kami panjang dan alot saat itu. Bahkan, 2/3 keinginannya teman-teman di DPR itu tidak saya setujui, lebih dari 2/3 malah yang diminta DPR (tidak disetujui). Ya kalau saja kita setujui, itu (DPR) akan lebih powerful lagi," ujar Yasonna.
Baca juga : Pemerintah Protes UU MD3, tetapi Enggan Keluarkan Perppu
Meski demikian, Presiden Jokowi yang baru mendapatkan laporan setelah UU MD3 diketok, merasa setengah hati.
 "Kemungkinan (Presiden) tidak menandatangani (UU MD3)," ujar Yasonna.
 Langkah itu diakuinya sia-sia. Sebab, peraturan perundangan menyebutkan bahwa dalam jangka waktu 30 hari, sebuah undang-undang akan tetap berlaku meskipun pemerintah tidak menandatangani lembar pengesahannya.