Selain menemukan sejumlah dokumen yang terkait kasus tersebut, tim KPK juga menemukan sebuah brankas berukuran 2x1 meter di lantai bawah. Setelah dibuka, KPK mendapatkan pecahan uang rupiah dan dollar AS di dalamnya.
"Untuk jumlahnya masih belum bisa disampaikan," katanya saat itu.
(Baca juga: Kronologi Awal KPK Usut Kasus Suap Gubernur Jambi Zumi Zola)
Uang tersebut diduga sebagai gratifikasi dari dua kasus berbeda. Pertama, kasus dari proyek di Dinas PUPR dan kedua adalah gratifikasi dari proyek di dinas-dinas lainnya.
Pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola telah dilakukan semenjak 2016 saat dirinya baru menjabat sebagai Gubernur Jambi. Total gratifikasi yang diterima, lanjut Febri, mencapai Rp 6 miliar.
"Dugaan total gratifikasinya hingga Rp 6 miliar. Itu dari kasus yang berbeda. Bukan hanya dari proyek di dinas PUPR saja," kata dia.
Zumi dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi dari perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com, Minggu (4/2/2018), dengan judul: Penyidik KPK Rasakan Hal-hal Ganjil Saat Geledah Vila Mewah Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur
Â