Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua properti milik Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Kedua tempat itu adalah rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola dan sebuah vila miliknya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 31 Januari lalu.
Dari penggeledahan selama 6 jam di rumah dinas gubernur, tim KPK membawa keluar lima kotak besar. Isinya sebagian besar adalah dokumen.
Sementara itu, ada yang menarik saat tim KPK menggeledah vila mewah Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur.
Seorang penyidik KPK yang ikut dalam tim penggeledahan di vila yang yang berjarak 1 jam dari Kota Jambi itu mengaku mengalami hal aneh ketika melakukan penggeledahan.
"Iya ada yang ganjil. Beda saja dari penggeledahan lainnya," ungkapnya.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal aneh tersebut. Apalagi proses penggeledahan berjalan dengan baik.
(Baca juga : KPK Geledah Rumah Dinasnya, Ini Kata Gubernur Jambi Zumi Zola)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan menanggapinya. Menurut dia, yang terpenting adalah penyidik KPK yang memiliki metode sendiri dalam menyikapi hal-hal ganjil dalam setiap penggeledahan sudah melakukan kerjanya sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.
"Buat KPK, penggeledahan harus sesuai dengan prosedur agar tidak ada masalah di kemudian hari. Tim sangat profesional," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (2/2/2018).
Febri mengatakan, saat berada di vila, tim penyidik ditemani dengan seorang penjaga yang ikut dalam penggeledahan.
Selain menemukan sejumlah dokumen yang terkait kasus tersebut, tim KPK juga menemukan sebuah brankas berukuran 2x1 meter di lantai bawah. Setelah dibuka, KPK mendapatkan pecahan uang rupiah dan dollar AS di dalamnya.
"Untuk jumlahnya masih belum bisa disampaikan," katanya saat itu.
(Baca juga: Kronologi Awal KPK Usut Kasus Suap Gubernur Jambi Zumi Zola)
Uang tersebut diduga sebagai gratifikasi dari dua kasus berbeda. Pertama, kasus dari proyek di Dinas PUPR dan kedua adalah gratifikasi dari proyek di dinas-dinas lainnya.
Pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola telah dilakukan semenjak 2016 saat dirinya baru menjabat sebagai Gubernur Jambi. Total gratifikasi yang diterima, lanjut Febri, mencapai Rp 6 miliar.
"Dugaan total gratifikasinya hingga Rp 6 miliar. Itu dari kasus yang berbeda. Bukan hanya dari proyek di dinas PUPR saja," kata dia.
Zumi dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi dari perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com, Minggu (4/2/2018), dengan judul: Penyidik KPK Rasakan Hal-hal Ganjil Saat Geledah Vila Mewah Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H