Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Poligami Jabatan

29 Januari 2018   22:31 Diperbarui: 29 Januari 2018   23:09 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RESHUFFLE jilid ketiga Kabinet Kerja telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada hari Rabu (17/1/2018) di Istana Negara.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo melantik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham sebagai Menteri Sosial, menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang mengundurkan diri karena hendak berkontestasi sebagai calon Gubernur Jawa Timur.

Mengikuti jejak kolega separtai Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perindustrian, Idrus tidak melepaskan jabatan partai. Dalam struktur kepengurusan baru, jabatan yang diemban Idrus Marham adalah Koordinator Bidang Hubungan Eksekutif-Legislatif.

Sebuah format yang ‘sempurna’ dalam pencapaian kekuasaan, ketum dan sekjen menjadi menteri di puncak kuasa. Fakta bahwa "poligami" jabatan telah terjadi. Pola poligami jabatan ini bisa dibilang bentuknya vertikal, adanya penetrasi dari jabatan partai kepada kewenangan politik.

Baca juga : Meski Jabat Mensos, Idrus Marham Masih Jadi Pengurus DPP Golkar

Situasi sebaliknya terjadi di Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua umum diberhentikan dari posisinya.

Penyebabnya, sejumlah pengurus Partai Hanura yang digawangi oleh Sekretaris Jenderal Sarifuddin Suding mengadakan rapat pada hari Senin (15/1/2018) dengan agenda pemberhentian OSO dari jabatannya atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan mosi tidak percaya.

Sebuah format yang ‘tidak sempurna’ dalam pencapaian kekuasaan, ketum dan sekjen berkonflik di puncak kuasa (Hanura Partai Koalisi Pemerintah - Red).

Baca juga : Pengurus Hanura Ajukan Mosi Tak Percaya, Oesman Sapta Diberhentikan

Seperti biasa, OSO merespons dengan meledak-ledak. Karena bagi OSO, jika situasi ini dibiarkan terus menerus dipastikan akan merusak torehan hattrick politiknya sejauh ini.

Hattrick, hat-trick atau hat trick adalah istilah dalam olahraga yang mengacu pada tiga kali keberhasilan dalam suatu hal sebanyak tiga kali percobaan. Dalam sepak bola, hattrick berarti keberhasilan seorang pemain sepak bola dalam mencetak gol sebanyak tiga kali dalam satu pertandingan.

Dalam kasus OSO, dirinya mencetak hattrick selama ini sebagai Ketua Umum Partai Hanura, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Pencopotannya sebagai ketua umum Hanura, bisa dipandang sebagai dampak awal dari bencana perilaku ‘Poligami Jabatan’ yang telah dilakukan. Pola poligami jabatan ini bentuknya horizontal yakni rangkap jabatan yang dilakukan pada posisi setara dalam institusi politik. Ketua DPD RI, Wakil Ketua MPR RI, dan Ketua Umum Hanura.

Kabar terbaru, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana mengusulkan dua perwira tinggi Polri menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat dan penjabat Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada 2018. Dua perwira tinggi itu adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin.

Dua nama ini merupakan usulan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian atas permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Mendagri menuturkan Presiden Jokowi tidak mempermasalahkan usulan itu lantaran penunjukan perwira TNI dan Polri dikarenakan alasan keamanan rawan konflik selama pelaksanaan Pilkada.

Baca juga : Dua Petinggi Polri Diusulkan Jadi Penjabat Gubernur Jabar dan Sumut

Atas dasar situasi tersebut, Wakil Kapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan umumnya pelaksana tugas atau penjabat gubernur akan memiliki jabatan rangkap. Begitu pula dengan Perwira Polri yang ditunjuk menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara nanti.

Pola poligami jabatan ini bentuknya cross sectional atau diagonal, yakni rangkap jabatan yang dilakukan melampaui garis struktural dan hierarkis.

Baca juga : Perwira Polri yang Ditunjuk Jadi Penjabat Gubernur Akan Rangkap Jabatan

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi daring mendefinisikan poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang. Wikipedia mendefinisikan poligami sebagai sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.

Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan).

Awamnya istilah poligami banyak kita dengar terkait status pernikahan, adapun dalam politik lebih cenderung penggunaan kata ‘rangkap jabatan’. Penulis menggunakan kata ‘poligami jabatan’ dalam perspektif komunikasi politik, bukan bermaksud mengambil pembahasan dan kesimpulan dalam sisi agama, namun mencoba meneropong jaringan komunikasi politik yang berkembang dalam miniatur konsep poligami.

Demikian juga dalam tulisan ini secara simultan mendasari konsep operasionalnya sebagai peristiwa komunikasi untuk memanfaatkan sumber data analisis jaringan melalui berita media, bahan elektronik, dan literatur.

Ilustrasi
Ilustrasi
Mencermati "poligami" jabatan

Pada umumnya, poligami jabatan dalam kehidupan politik terjadi karena kebutuhan pasar politik, tempat bertemunya permintaan dan penawaran politik. Relasi antaraktor politik berlangsung atas dasar adanya otoritas dan kekuasaan sebagai salah satu sebab dari enam jenis relasi menurut Knoke dan Young (2008:12).

Relasi yang didasarkan pada otoritas dan kekuasaan hubungan antaraktor ditandai oleh struktur hierarkis, ada pihak yang berkuasa dan pihak yang menjalankan perintah, adanya tanggung jawab dan hukuman jika tidak menjalankan perintah.

Dalam kasus Partai Golkar, Presiden Jokowi nampaknya berhitung matang dan cermat untuk menganulir kebijakannya selama ini yang cenderung menolak rangkap jabatan bagi para menterinya.

Dalam situasi terkini, dengan positioning Partai Golkar di parlemen memiliki 91 kursi, ditambah dengan komitmen partai tersebut untuk mengusung kembali Jokowi sebagai Presiden RI periode kedua.

Rasa-rasanya Presiden Jokowi mempertimbangkan secara cermat keputusannya tersebut sebagai modal politik yang berharga untuk maju pada Pemilihan Presiden 2019. Sebuah fakta rangkap jabatan menjadi semacam kompensasi (compensation) dari sebuah aktivitas politik.

Adapun untuk kasus Partai Hanura, jika dicermati upaya OSO dalam menempuh poligami jabatan tersebut menggunakan sumber daya politik yang hampir relatif sama. Menggunakan perahu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), ibarat pepatah OSO sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui.

Terbukti sejumlah anggota DPD RI menjadi pengurus baru di pusat maupun daerah, di mana secara resmi 27 Anggota DPD RI tercatat menjadi pengurus pusat. Bahkan dalam catatan lainnya berpotensi mencapai lebih dari 70 orang.

Sebuah fakta rangkap jabatan telah berdampak destruktrif (destruction), karena lembaga bentukan reformasi yang mengusung semangat daerah, independen, dan tidak partisan menjadi sangat partisan serta terjebak pada konflik politik yang disebabkan poligami jabatan.

Baca juga : 27 Anggota DPD Masuk Kepengurusan Hanura, Pimpinan Khawatir

Adapun terkait penunjukan dua perwira tinggi Polri dan TNI oleh Mendagri sebagai Plt Gubernur, selain karena terbatasnya eselon satu di lingkungan Kemendagri, di sisi lain karena pendekatan keamanan dan secara personal Mendagri kenal.

Sebuah fakta bahwa poligami jabatan terjadi karena ada keterbatasan struktur (limited structural) dalam merespons kebutuhan dan kondisi yang ada.


Dampak "poligami" jabatan

Poligami politik yang dilakukan secara alamiah akan berpotensi menimbulkan dampak bawaan, persis sebagaimana perilaku tersebut terjadi dalam kehidupan pernikahan. Baik secara internal maupun eksternal.

Poligami jabatan berpotensi menimbulkan ketidakdilan dan fokus perhatian terbagi. Menteri yang menjadi pejabat struktural partai secara faktual waktu dan perhatiannya terbagi.

Terlebih secara realitas tahun 2018 telah ditasbihkan oleh banyak pengamat sebagai tahun politik, maka bisa dipastikan seorang menteri yang mengemban jabatan strategis di partai harus berkerja keras meraih kemenangan.

Maka atas dasar itu pula beragam sumberdaya materi dan nonmateri akan dikerahkan, baik yang melekat pada partai maupun tidak. Bahayanya jika itu telah menyangkut posisi menteri yang sedang diemban. Bukankah dalam pernikahan seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu, pertengkaran sering terjadi karena ketidakmampuan berbagi perhatian.

Poligami politik akan menyebabkan kecemburuan. Kabinet kerja yang dibuat Presiden Jokowi sedari awal ditasbihkan komposisinya terdiri dari kalangan profesional dan partai. Dengan adanya permakluman terhadap Airlangga Hartarto dan Idrus Marham, tentu saja secara alamiah menjadi preseden buruk dalam relasi antar partai politik di lingkar koalisi.

Tercatat Puan Maharani saat ini nonaktif sebagai ketua bidang politik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDI-P). Pun dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur setelah diangkat menjadi menteri, dirinya langsung nonaktif dari struktural Partai Amanat Nasional (PAN).

Poligami politik berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan. Perlu disadari asumsi awal keberadaan aktor politik dalam satu jabatan strategis sejatinya adalah memberikan manfaat yang besar dan solusi yang jitu bagi partai politik.

Alih-alih mendapat manfaat poligami politik (jabatan-Red) dikhawatirkan menjadi sarana pelipat ganda yang paling efektif untuk memumpuk pundi-pundi kuasa partai.

Di titik inilah kita mengenal namanya konflik kepentingan (conflict of interest ). Michael Davis and Andrew Stark dalam buku Conflict of Interest in the Professions mendefinisikan konflik kepentingan suatu keadaan sewaktu seseorang pada posisi yang memerlukan kepercayaan, seperti pengacara, politikus, eksekutif atau direktur suatu perusahaan, memiliki kepentingan profesional dan pribadi yang bersinggungan.

Persinggungan kepentingan ini dapat menyulitkan orang tersebut untuk menjalankan tugasnya. Suatu konflik kepentingan dapat timbul bahkan jika hal tersebut tidak menimbulkan tindakan yang tidak etis atau tidak pantas. Suatu konflik kepentingan dapat mengurangi kepercayaan terhadap seseorang atau suatu profesi.

Poligami jabatan juga berpotensi melanggar regulasi. Sejumlah catatan regulasi menjadi perhatian dalam poligami jabatan yang terjadi dalam tiga kasus tersebut.

Sebut saja poligami jabatan yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sejumlah analis hukum menilai telah menodai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan.

Di antara ruang lingkup larangan rangkap jabatan tersebut, di antaranya dengan menyandang jabatan sebagai: (a). Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (b). Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau (c). pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Bukankah faktanya selama ini partai politik telah mendapatkan alokasi APBN dari dana parpol yang digelontorkan pemerintah, bahkan yang terkini kenaikannya hampir 10 kali lipat? Secara resmi di tahun 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui dana untuk parpol naik dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara.

Baca juga : Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan Dana Parpol Sesuai Usulan KPK

Sedangkan penunjukan petinggi Polri sebagai penjabat gubernur bagi sejumlah pegiat demokrasi berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Penulis tidak akan masuk dalam ranah hukum, karena tidak dalam kapasitas yang tepat untuk mengulas. Namun secara jelas ternyata timbul diskursus bahwa poligami jabatan tidak hanya telah mengusik etika, namun juga berpotensi melanggar regulasi.


Sikap terbaik terhadap poligami jabatan

Penulis memandang sikap terbaik dalam menghindari poligami jabatan dengan membangun self-reminder, coercive system, dan public control.

Kekosongan jabatan harus memperhatikan pada kapasitas dan kemampuan personal yang tidak hanya bertumpu kepada pertimbangan politik, namun juga faktor pendukung lainnya seperti etika dan persepsi publik.

Celah terjadinya poligami jabatan sebenarnya bisa dilakukan dengan pendekatan merit system yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

Dalam saat yang bersamaan secara eksternal publik secara aktif membangun kesadaran kolektif bahwa solusi tidak bisa diselesaikan dengan skema tunggal dan ‘janggal’, namun berbasis pada good governance.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun