Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ketika Becak Berusaha Masuk Jakarta

27 Januari 2018   08:00 Diperbarui: 27 Januari 2018   08:30 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Cegah becak masuk Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).Gubernur Anies mengatakan, Pemprov DKI masih mendata dan memastikan jumlah becak di Jakarta untuk mencegah masuknya becak-becak dari daerah lain. Pendataan dilakukan Dinas Perhubungan DKI bersama Serikat Becak Jakarta.

 "Jadi, kami lagi pendataan. Didata namanya (penarik becak), becaknya, kemudian diberi stiker di becaknya supaya terindentifikasi karena dalam rangka mendata berapa sebenarnya becak yang beroperasi," ujar Anies.

 Ia menegaskan akan menindak becak-becak yang datang dari luar Jakarta. Ia memerintahkan satpol PP memantau dan melaporkan jika terindikasi masuknya becak luar daerah ke Jakarta.

 Sementara itu, Yani menuturkan, satpol PP dan dishub akan berkoordinasi menjaga wilayah-wilayah perbatasan Ibu Kota untuk mencegah masuknya becak dari daerah lain.

Baca juga: Ada Orang Daerah Kembali ke Jakarta Setelah Dengar Becak Diizinkan

Sejumlah penarik becak mulai beroperasi di Bandengan, Jakarta Utara, Jumat (26/1/2018). Perhatian terhadap penarik becak kembali diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia berharap becak tetap beroperasi di rute khusus di JakartaKedua instansi tersebut akan menyita becak-becak yang tertangkap tangan masuk ke Jakarta.

 "Saya bersama dishub, kami akan jagain. Kalau dia (becak) masuk, kan, kelihatan, pakai truk," ujar Yani.

 Becak-becak dari luar Jakarta, lanjutnya, harus disita karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

 "Pokoknya becak masuk Jakarta, saya tangkap, saya sita, karena melanggar Peratuan Daerah Ketertiban Umum, becak dari luar. Sampai saat ini, perda masih melarang membuat, merakit, dan mengoperasionalkan becak. Becak dari luar akan tetap kami sita," ucapnya.

Baca juga: Cerita Tukang Becak Kucing-kucingan dengan Petugas Satpol PP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun