Namun, perda tersebut dikecualikan untuk becak yang saat ini sudah beroperasi di kampung-kampung di Jakarta. Pasalnya, ada kebijakan Gubernur Anies yang memperbolehkan becak beroperasi sebagai angkutan lingkungan di perkampungan Jakarta.
 Satpol PP akan menertibkan becak di Ibu Kota jika ada becak beroperasi di jalan raya, apalagi jalan protokol.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!