Cegah becak masuk Jakarta
Gubernur Anies mengatakan, Pemprov DKI masih mendata dan memastikan jumlah becak di Jakarta untuk mencegah masuknya becak-becak dari daerah lain. Pendataan dilakukan Dinas Perhubungan DKI bersama Serikat Becak Jakarta.
 "Jadi, kami lagi pendataan. Didata namanya (penarik becak), becaknya, kemudian diberi stiker di becaknya supaya terindentifikasi karena dalam rangka mendata berapa sebenarnya becak yang beroperasi," ujar Anies.
 Ia menegaskan akan menindak becak-becak yang datang dari luar Jakarta. Ia memerintahkan satpol PP memantau dan melaporkan jika terindikasi masuknya becak luar daerah ke Jakarta.
 Sementara itu, Yani menuturkan, satpol PP dan dishub akan berkoordinasi menjaga wilayah-wilayah perbatasan Ibu Kota untuk mencegah masuknya becak dari daerah lain.
Baca juga: Ada Orang Daerah Kembali ke Jakarta Setelah Dengar Becak Diizinkan
Kedua instansi tersebut akan menyita becak-becak yang tertangkap tangan masuk ke Jakarta.
 "Saya bersama dishub, kami akan jagain. Kalau dia (becak) masuk, kan, kelihatan, pakai truk," ujar Yani.
 Becak-becak dari luar Jakarta, lanjutnya, harus disita karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
 "Pokoknya becak masuk Jakarta, saya tangkap, saya sita, karena melanggar Peratuan Daerah Ketertiban Umum, becak dari luar. Sampai saat ini, perda masih melarang membuat, merakit, dan mengoperasionalkan becak. Becak dari luar akan tetap kami sita," ucapnya.
Baca juga: Cerita Tukang Becak Kucing-kucingan dengan Petugas Satpol PP