Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud menyewa satu lantai RS. Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.
Baca juga: Hari Ini, Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Bantah langgar kode etik
 Ketua Tim Hukum DPN Peradi yang menangani perkara Fredrich, Sapriyanto Refa, menilai apa yang dilakukan untuk membela Novanto sudah sesuai dengan kode etik advokat.
 "Apa yang dia kerjakan dalam memberikan pembelaan ke SN sesuai dengan kode etik advokat Indonesia. Kalau kemudian KPK punya pandangan lain, kami juga akan lihat," kata Sapriyanto.
 Soal dugaan bersekongkol dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Sapriyanto heran jika Fredrich diduga merekayasa data medis Novanto bersama dengan dokter. Ia juga membantah kabar Fredrich memesan semua kamar di satu lantai tertentu.
 "Karena waktu terjadi tabrakan itu, itu kan kejadiannya (jam) setengah tujuhan. Pak FY kan datang ke sana setelah kejadian, dan di lantai 4 itu sudah ada pasien. Bagaimana bisa booking satu lantai? Ada beberapa pasien, dan silakan ditanyakan kepada petugas KPK yang hadir waktu itu," kata dia.
Ditangkap KPK
 KPK menangkap Fredrich dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) pukul 00.10 WIB.
 Dia terlihat hanya menenteng kertas di tangannya. Saat ditanya soal penangkapan oleh KPK ini, Fredrich menolak berkomenter.