"Pada pukul 14.00 terjadi pertemuan dalam rangka penyerahan uang dengan kode undangan," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017).
 Dalam pertemuan itu, Supriono keluar dari restoran dan masuk ke dalam mobil milik Saipudin. Saat keluar dari mobil, Supriono membawa kantong plastik hitam.
 Saat ditangkap oleh petugas KPK, bungkusan tersebut ternyata berisi uang Rp 400 juta yang baru diserahkan Saipudin.
Baca juga : Suap Pejabat Pemprov dan Anggota DPRD Jambi Gunakan Kode Undangan
5. Kode "Sapi" dan "Kambing"
Kode "sapi" dan "kambing" muncul dalam kasus suap yang melibatkan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
 Tarmizi diduga menerima Rp 400 juta dari pengacara Akhmad Zaini.
 Suap itu diduga untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection.
 Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
 Akhmadi Zaini, yang menyuap Tarmizi, pada perkara itu merupakan penasehat hukum PT Aqua Marine Divindo Inspection.
 Tarmizi menggunakan istilah "sapi" dan "kambing" saat berbicara dengan Akhmadi. Istilah tersebut diduga untuk menyamarkan uang suap yang akan diberikan.