Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Drama Tujuh Jam Sebelum Dakwaan Setya Novanto Dibacakan

14 Desember 2017   06:30 Diperbarui: 14 Desember 2017   08:05 1361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan dibacakan.Sidang kembali dimulai sekitar pukul 16.40 WIB. Hakim Yanto kembali bertanya kepada tiga dokter RSCM apakah hasil pemeriksaan mereka terhadap Novanto bisa dipertanggungjawabkan.

Hakim Yanto bertanya kepada ketiga dokter yang memeriksa Novanto apakah mereka bersedia bertanggungjawab dengan hasil pemeriksaannya.

"Artinya kalau pemeriksaan saudara enggak benar bisa dipermasalahkan penasihat hukum," kata Yanto kepada ketiga dokter tersebut.

Ketiga dokter menjawab singkat secara bergantian bahwa mereka siap bertanggungjawab dengan hasil pemeriksaannya.

Hakim juga kemudian meminta ketiga dokter tersebut membacakan secara lengkap hasil pemeriksaan kesehatan Novanto.

Setelah itu, Hakim Yanto memutuskan surat dakwaan bisa dibacakan. Pembacaan surat dakwaan baru dimulai pukul 17.13 WIB, tujuh jam setelah hakim membuka sidang.

Jaksa Penuntut Umum KPK secara bergantian membacakan surat dakwaan Novanto.

Mantan Ketua Fraksi Golkar itu didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek E-KTP.

Selain itu, Novanto diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

(baca: Dakwaan Dibacakan, Setya Novanto Terus Menunduk dan Tutupi Wajahnya)

Praperadilan gugur?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun