JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017), diwarnai drama.
Agenda sidang tersebut adalah mendengar pembacaan dakwaan jaksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Namun, setelah sidang dibuka majelis hakim,Novanto mengaku sakit.Drama pun dimulai.
Jaksa KPK dan tim pengacara Novanto kemudian bertarung untuk meyakinkan majelis hakim agar kepentingan masing-masing dikabulkan.
Jaksa ingin agar sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Sementara tim pengacara ingin sidang ditunda.
Pembacaan surat dakwaan sempat tertunda selama tujuh jam.
Sidang tersebut dipimpin hakim Yanto yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara empat anggota majelis hakim lain adalah Franky Tambuwun, Emilia Djaja Subagja, Anwar dan Anshori Saifuddin.
(baca: Adegan Drama Sidang Dakwaan Setya Novanto dalam Foto...)
Mengapa sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor penting? Sidang tersebut berimbas pada praperadilan yang diajukan Novanto.
Di waktu yang bersamaan, sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK.