Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kemendagri: Apa Dasar Anies-Sandi Naikkan Bantuan Dana Parpol? PP Belum Ditandatangani

10 Desember 2017   08:15 Diperbarui: 10 Desember 2017   08:32 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (6/12/2017).

 "Itu melampaui kelayakan. Dan jaga lah ritmenya dengan daerah lain. Apapun juga DKI banyak duit tapi bukan berarti melampaui. Harus jaga dengan daerah sekitar," katanya.

 Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jajarta Darwis Muhammad Aji menyebut pihaknya mengajukan dana bantuan partai sebesar Rp 1.200 per suara dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.

Baca juga : Melihat Keputusan Gubernur Anies yang Naikkan Bantuan Parpol hingga 10 Kali Lipat...

 Kemudian, anggota badan anggaran DPRD DKI Jakarta meminta ditambah dalam forum rapat banggar bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Permintaan penambahan tersebut karena adanya keputusan tingkat nasional bahwa dana bantuan parpol dinaikkan.

 "Jadi bukan senang-senangnya Bakesbang memasukan itu. Dulu pertama kami usulkan sesuai seperti dibilang Pak Soni Rp 1.200. Tetapi kan Dewan tahu ada keputusan tingkat nasional, mereka meminta supaya Kesbang merevisi usulan itu menjadi Rp 4.000," ujar Darwis.

 Kata Darwis, alasan anggota banggar meminta penambahan biaya parpol karena kemampuan keuangan DKI Jakarta yang besar. Nilai APBD DKI 2018 saja mencapai Rp 77,1 triliun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun