JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono memastikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik belum diteken oleh Presiden Joko Widodo.
 Pria yang akrab disapa Soni ni ini pun mempertanyakan kenapa pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan kenaikan bantuan dana untuk pengurus parpol di ibukota.
 "PP-nya belum selesai, dia menaikkan dasarnya apa? Harusnya dia bertahan dengan angka yang lama dulu," kata Soni kepada Kompas.com, Sabtu (9/12/2017).
 Soni mengatakan, harusnya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menunggu sampai PP 5/2019 yang mengatur mengenai kenaikan dana parpol resmi diteken oleh Jokowi.
Baca juga : Jokowi Belum Teken Revisi PP Kenaikan Dana Parpol
 Menurut Soni, revisi PP itu sudah diajukan Kemendagri ke Istana sekitar satu bulan yang lalu. Dia juga tidak mengetahui alasan Presiden Jokowi belum menandatangani PP tersebut.
 "Karena belum dikeluarkan, apa dasarnya Anies-Sandi menaikkan itu? PP-nya belum ditandatangani," tegas dia.
 Soni juga heran kenapa kenaikan dana parpol di tingkat provinsi DKI jauh lebih besar daripada angka yang tertera di PP. Menurut Soni, dalam PP itu, bantuan untuk parpol di tingkat nasional hanya naik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara yang didapat pada pemilu.
 Sementara untuk dana bantuan parpol tingkat provinsi mengalami kenaikan menjadi Rp 1500 dan untuk tingkat kabupaten/kota menjadi Rp 2000 per suara.
Baca juga : Sandiaga: DPRD DKI Ajukan Kenaikan Bantuan Parpol karena Bebannya Berat
 Sementara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan dana bantuan untuk parpol menjadi Rp 4000 per suara.