Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hapus Diskriminasi Penghayat Kepercayaan

6 Desember 2017   06:15 Diperbarui: 6 Desember 2017   15:19 1154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi KTP Penghayat Kepercayaan yang diberi tanda (-) dalam kolom agama

Ia meminta masyarakat melapor ke dinas pendidikan jika menemukan praktik diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan di lingkungan sekolah.

"Untuk para penganut kepercayaan terutama para siswanya itu sudah kami layani. Memang tidak ada sanksi bagi sekolah yang melanggar. Tapi itu tegas mereka diakui. Kalau ada sekolah yang melanggar laporkan ke Kemendikbud," ujar Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan, hak siswa penghayat kepercayaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 27 tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME pada Satuan Pendidikan.

Artinya, siswa dibolehkan mengikuti mata pelajaran agama sesuai dengan kepercayaannya dan tidak wajib mengikuti pelajaran agama yang ditentukan pihak sekolah.

Terkait materi pengajaran dan pemberian nilai, kata Muhadjir, pihak sekolah harus menyerahkan pada pimpinan komunitas penghayat kepercayaan tempat siswa itu bergabung.

Bahkan dalam peraturan tersebut menyatakan, jika dalam satu sekolah ada lebih dari separuhnya merupakan penghayat kepercayaan, pihak sekolah harus mendatangkan pengajar penghayat kepercayaan.

"Untuk pengajaran dan penilaian terhadap bahan pelajaran aliran kepercayaan itu diserahkan kepada komunitasnya. Jadi sudah tidak ada masalah," kata Muhadjir.

"Tidak ada yang sesat"

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sri Hartini
Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sri Hartini
Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Sri Hartini, memastikan bahwa seluruh organisasi penghayat kepercayaan yang terdaftar tidak ada yang sesat.

Pemerintah mulai mengurus organisasi kepercayaan sejak 1978. Namun, semakin lama jumlah organisasi kepercayaan berkurang.

Berikut transkrip wawancaraKompas.com dengan Sri Hartini soal penghayat kepercayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun