Namun, sesuai undang-undang, KPK memiliki kewenangan untuk kembali memulai penyidikan terhadap Novanto.
Akhirnya pada 10 November, KPK mengumumkan kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus E-KTP. Surat perintah penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto sudah terbit sejak 31 Oktober.
Karena terus mangkir dari panggilan pemeriksaan, KPK pun akhirnya melakukan penahanan terhadap Novanto pada 20 November.
Namun sebelum ditahan, tepatnya pada 15 November lalu, Novanto sudah terlebih dahulu mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H