"Apabila gugatan Setya Novanto diterima di praperadilan, maka Plt dinyatakan berakhir," kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid membacakan putusan rapat.
Â
(Baca juga : Jadi Plt Ketum Golkar, Idrus Marham Ditemani Satu Wasekjen)
Jika Novanto memenangkan praperadilan dan lolos dari jeratan KPK, maka ia akan otomatis kembali memimpin Golkar. Namun, jika kalah, baru lah Golkar akan meminta akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk mencari ketua umum definitif menggantikan Novanto.
Keinginan Novanto untuk mempertahankan jabatannya sebagai Ketua DPR juga dikabulkan oleh Partai Golkar. Rapat memutuskan untuk menunggu praperadilan sebelum mengambil keputusan soal posisi Novanto sebagai Ketua DPR.
Apabila menang praperadilan, Novanto bisa kembali lagi memimpin di Senayan.
"Posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu putusan praperadilan," kata Nurdin membacakan poin terakhir keputusan rapat.
Kalah
Padahal, sebelum rapat dimulai, Nurdin sempat memastikan bahwa rapat akan menarik Setya Novanto dari posisi Ketua DPR RI. Sebelum rapat dimulai, Nurdin menegaskan bahwa Ketua DPR adalah jabatan politis yang strategis untuk kepentingan rakyat.
Anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Mirwan Bz Vauly menilai, hasil rapat pleno DPP Partai Golkar itu menunjukkan bahwa Partai Golkar sudah lemah dan kalah dihadapan Setya Novanto.
"Bisa dibayangkan dua pucuk surat Novanto dari tahanan membuat rapat tertinggi di partai Golkar itu harus berakhir tidak berdaya," kata Mirwan.