Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Surat Sakti dari Balik Jeruji Besi

22 November 2017   11:45 Diperbarui: 22 November 2017   16:07 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Dengan begitu, surat tersebut menguatkan tak perlu ada pergantian Ketua DPR untuk saat ini.

"Karena beliau masih ketua umum yang sah, maka tentu sesuai dengan Undang-Undang MD3 tidak akan ada surat dari DPP Partai Golkar yang mengusulkan pergantian pimpinan," kata Fahri.

Langsung Dikabulkan

Selain surat kepada pimpinan DPR, Novanto juga mengirimkan surat untuk DPP Partai Golkar. Dalam surat tersebut, Novanto juga meminta tak ada pemberhentian dirinya sebagai ketua umum, baik untuk sementara atau pun permanen.

"Tidak ada pembahasan pemberhentian sementara/permanen terhadap saya selaku ketua umum Partai Golkar," tulis Novanto dalam surat itu.

(Baca juga : Pendukung dan Penentang Novanto Berdebat Keras di Rapat Pleno Golkar)

 

Hanya saja, karena Novanto tak bisa memimpin partai, ia menunjuk Sekjen Golkar sebagai pelaksana Ketua Umum. Sementara untuk menjadi Plt Sekjen menggantikan Idrus, ia menunjuk dua orang, yakni Yahya Zaini dan Aziz Syamsuddin.

Surat itu muncul disela-sela rapat DPP Partai Golkar yang membahas Novanto, Selasa petang. Bagai sebuah surat sakti, keinginan Novanto yang ada dalam surat itu pun langsung terkabul.

Hasil rapat pleno Partai Golkar memutuskan bahwa Novanto tetap menjabat ketua umum partai setidaknya sampai ada putusan praperadilan yang ia ajukan.

Idrus Marham juga ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua Umum untuk menggantikan tugas Novanto yang tengah berada di tahanan KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun