Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ini Besaran Uang Operasional yang Diterima Anies-Sandiaga Tiap Bulan

22 November 2017   06:30 Diperbarui: 22 November 2017   08:20 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno di Halte Dukuh Atas saat akan menaiki bus transjakarta, Selasa (17/10/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Selain gaji, setiap bulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno menerima dana operasional. Dana operasional tersebut diambil dari pendapatan asli daerah (PAD).

 Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan dana operasional Anies-Sandi untuk Oktober sudah disalurkan.

 "Dan (dana operasional) untuk Oktober kemarin, besarannya masih sama dengan yang sebelumnya. Karena kan ini masih 2017, masih melanjutkan format yang lama," ujar Mawardi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (22/11/2017).

 Artinya, lanjut Mawardi, dana operasional masih diambil 0,13 persen dari PAD. Adapun, besar 0,13 persen ini merupakan pilihan pemerintahan sebelumnya yaitu Basuki Tjahaja Purnama. Mawardi mengatakan 0,13 persen dari PAD nilainya sebesar Rp 4,5 miliar.

Baca juga : Rian Ernest: Mengapa Anies Tak Ambil Gaji TGUPP dari Biaya Operasional Gubernur?

 "Rp 4,5 miliar itu total Gubernur dan Wagub. Untuk pembagiannya juga masih sama kaya dulu yaitu 60:40," kata Mawardi.

 Dana operasional dibagi dua, Anies mendapatkan 60 persen, Sandiaga mendapatkan 40 persen. Tepatnya, dana operasional Anies sebesar Rp 2,7 miliar dan Sandi Rp 1,8 miliar setiap bulannya.

Untuk apa?

 Mawardi mengatakan dana operasional itu menjadi wewenang Anies dan Sandiaga. Namun, penyaluran rutin kepada jajaran di bawah masih terus dilakukan. Pada era Ahok, dana operasional juga dibagi untuk Sekda, Wali Kota, dan Bupati. Hal itu juga diteruskan oleh Anies-Sandi.

 "(dana operasional) untuk Sekda sampai saat ini masih Rp 100 juta per bulan, Wali Kota Rp 50 juta, dan Bupati Kepulauan Seribu Rp 30 juta per bulan," kata Mawardi.

 Di luar penyaluran untuk Sekda, Wali Kota, dan Bupati, dana operasional dipakai untuk apa?

Baca juga : Terima Kasih Pak Ahok, Sudah Ambil Ijazah Anak Saya, Lunasi SPP Rp 5 Juta

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Muhammad MawardiSaat Ahok menjabat, Ahok mengaku dana operasionalnya seringkali digunakan untuk bantuan masyarakat. Misalnya untuk membantu menebus ijazah sekolah warga, membayar biaya rumah sakit, membeli karangan bunga, membeli makan siang untuk pekerja harian lepas di lingkungan Balai Kota, hingga untuk menggaji staf.

 Saat ditanya apakah Anies juga menyalurkannya seperti itu, Mawardi tidak menjawab dengan spesifik.

 "Itu kewenangan Pak Gubernur, pak Gubernur akan bantu masyarakat tergantung usulan masyarakat. Misal ada permohonan bantuan untuk ijazah kayak gitu," kata Mawardi.

 Namun, Mawardi yakin dana operasional itu juga digunakan untuk membantu warga. Mawardi tidak tahu pasti pembagian dana operasional di luar penyaluran ke pejabat DKI.

Baca juga : Ahok Kembalikan Sisa Uang Operasional Sebanyak Rp 1,2 Miliar

Sebab, dana tersebut diatur orang yang ditunjuk Anies-Sandi sebagai bendahara.

 "Buat memudahkan penyaluran (dana operasional), Pak Gubernur dan Pak Wagub menunjuk seseorang untuk mengelola uang itu," kata Mawardi.

 Saat menjabat di Balai Kota, Anies dan Sandiaga juga membawa staf-staf yang melekat pada mereka. Apakah staf-staf digaji dengan dana operasional, Mawardi juga tidak tahu pasti.

Baca juga : Cagub-Cawagub DKI Beda Pandangan soal Uang Operasional

 "Saya kurang paham. Mungkin dari Pak Gubernur ya," kata Mawardi.

 Untuk tahun 2018, Mawardi mengaku belum ada arahan dari Anies ataupun Sandi mengenai dana operasional.

Dia belum tahu presentase dana operasional sebesar 0,13 persen pada 2018 akan berubah atau tidak. Kata Mawardi, hal itu tergantung pada kepastian target PAD saat pengesahan APBD 2018 nanti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun