JAKARTA, KOMPAS.com - Selain gaji, setiap bulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno menerima dana operasional. Dana operasional tersebut diambil dari pendapatan asli daerah (PAD).
 Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan dana operasional Anies-Sandi untuk Oktober sudah disalurkan.
 "Dan (dana operasional) untuk Oktober kemarin, besarannya masih sama dengan yang sebelumnya. Karena kan ini masih 2017, masih melanjutkan format yang lama," ujar Mawardi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (22/11/2017).
 Artinya, lanjut Mawardi, dana operasional masih diambil 0,13 persen dari PAD. Adapun, besar 0,13 persen ini merupakan pilihan pemerintahan sebelumnya yaitu Basuki Tjahaja Purnama. Mawardi mengatakan 0,13 persen dari PAD nilainya sebesar Rp 4,5 miliar.
Baca juga : Rian Ernest: Mengapa Anies Tak Ambil Gaji TGUPP dari Biaya Operasional Gubernur?
 "Rp 4,5 miliar itu total Gubernur dan Wagub. Untuk pembagiannya juga masih sama kaya dulu yaitu 60:40," kata Mawardi.
 Dana operasional dibagi dua, Anies mendapatkan 60 persen, Sandiaga mendapatkan 40 persen. Tepatnya, dana operasional Anies sebesar Rp 2,7 miliar dan Sandi Rp 1,8 miliar setiap bulannya.
Untuk apa?
 Mawardi mengatakan dana operasional itu menjadi wewenang Anies dan Sandiaga. Namun, penyaluran rutin kepada jajaran di bawah masih terus dilakukan. Pada era Ahok, dana operasional juga dibagi untuk Sekda, Wali Kota, dan Bupati. Hal itu juga diteruskan oleh Anies-Sandi.
 "(dana operasional) untuk Sekda sampai saat ini masih Rp 100 juta per bulan, Wali Kota Rp 50 juta, dan Bupati Kepulauan Seribu Rp 30 juta per bulan," kata Mawardi.
 Di luar penyaluran untuk Sekda, Wali Kota, dan Bupati, dana operasional dipakai untuk apa?