JAKARTA, KOMPAS.com - Selain gaji, setiap bulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno menerima dana operasional. Dana operasional tersebut diambil dari pendapatan asli daerah (PAD).
 Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan dana operasional Anies-Sandi untuk Oktober sudah disalurkan.
 "Dan (dana operasional) untuk Oktober kemarin, besarannya masih sama dengan yang sebelumnya. Karena kan ini masih 2017, masih melanjutkan format yang lama," ujar Mawardi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (22/11/2017).
 Artinya, lanjut Mawardi, dana operasional masih diambil 0,13 persen dari PAD. Adapun, besar 0,13 persen ini merupakan pilihan pemerintahan sebelumnya yaitu Basuki Tjahaja Purnama. Mawardi mengatakan 0,13 persen dari PAD nilainya sebesar Rp 4,5 miliar.
Baca juga : Rian Ernest: Mengapa Anies Tak Ambil Gaji TGUPP dari Biaya Operasional Gubernur?
 "Rp 4,5 miliar itu total Gubernur dan Wagub. Untuk pembagiannya juga masih sama kaya dulu yaitu 60:40," kata Mawardi.
 Dana operasional dibagi dua, Anies mendapatkan 60 persen, Sandiaga mendapatkan 40 persen. Tepatnya, dana operasional Anies sebesar Rp 2,7 miliar dan Sandi Rp 1,8 miliar setiap bulannya.
Untuk apa?
 Mawardi mengatakan dana operasional itu menjadi wewenang Anies dan Sandiaga. Namun, penyaluran rutin kepada jajaran di bawah masih terus dilakukan. Pada era Ahok, dana operasional juga dibagi untuk Sekda, Wali Kota, dan Bupati. Hal itu juga diteruskan oleh Anies-Sandi.
 "(dana operasional) untuk Sekda sampai saat ini masih Rp 100 juta per bulan, Wali Kota Rp 50 juta, dan Bupati Kepulauan Seribu Rp 30 juta per bulan," kata Mawardi.
 Di luar penyaluran untuk Sekda, Wali Kota, dan Bupati, dana operasional dipakai untuk apa?
Baca juga : Terima Kasih Pak Ahok, Sudah Ambil Ijazah Anak Saya, Lunasi SPP Rp 5 Juta
Saat Ahok menjabat, Ahok mengaku dana operasionalnya seringkali digunakan untuk bantuan masyarakat. Misalnya untuk membantu menebus ijazah sekolah warga, membayar biaya rumah sakit, membeli karangan bunga, membeli makan siang untuk pekerja harian lepas di lingkungan Balai Kota, hingga untuk menggaji staf.
 Saat ditanya apakah Anies juga menyalurkannya seperti itu, Mawardi tidak menjawab dengan spesifik.
 "Itu kewenangan Pak Gubernur, pak Gubernur akan bantu masyarakat tergantung usulan masyarakat. Misal ada permohonan bantuan untuk ijazah kayak gitu," kata Mawardi.
 Namun, Mawardi yakin dana operasional itu juga digunakan untuk membantu warga. Mawardi tidak tahu pasti pembagian dana operasional di luar penyaluran ke pejabat DKI.
Baca juga : Ahok Kembalikan Sisa Uang Operasional Sebanyak Rp 1,2 Miliar
Sebab, dana tersebut diatur orang yang ditunjuk Anies-Sandi sebagai bendahara.
 "Buat memudahkan penyaluran (dana operasional), Pak Gubernur dan Pak Wagub menunjuk seseorang untuk mengelola uang itu," kata Mawardi.
 Saat menjabat di Balai Kota, Anies dan Sandiaga juga membawa staf-staf yang melekat pada mereka. Apakah staf-staf digaji dengan dana operasional, Mawardi juga tidak tahu pasti.
Baca juga : Cagub-Cawagub DKI Beda Pandangan soal Uang Operasional
 "Saya kurang paham. Mungkin dari Pak Gubernur ya," kata Mawardi.
 Untuk tahun 2018, Mawardi mengaku belum ada arahan dari Anies ataupun Sandi mengenai dana operasional.
Dia belum tahu presentase dana operasional sebesar 0,13 persen pada 2018 akan berubah atau tidak. Kata Mawardi, hal itu tergantung pada kepastian target PAD saat pengesahan APBD 2018 nanti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H