JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pola pengaduan masyarakat yang baru. Mulai Sabtu (18/11/2017), masyarakat bisa mengadukan permasalahan mereka ke kantor kecamatan setempat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang bertugas di kecamatan setempat akan menindaklanjuti laporan masyarakat untuk selanjutnya dilakukan pembahasan pada hari Senin.
Saat Kompas.com menyambangi Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, terlihat beberapa PNS sedang melayani masyarakat yang datang untuk memberikan aduan permasalahan di daerahnya.
 Beberapa PNS terlihat menerima kedatangan warga dan mempersilahkan warga untuk menuju meja yang telah disiapkan. Berdasarkan pantauan Kompas.com, terdapat empat petugas yang bersiap melayani masyarakat yang datang.
 Baca juga : Lihat Pengaduan Warga di Kecamatan, Sandiaga Bilang Ini Lembaran Baru dari Kami
 Camat Ciracas, Musa Syafrudin mengatakan, sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan pola pengaduan di Sabtu Pagi, pihaknya langsung menyiapkan tempat pengaduan yang tepat berada di bagian depan kantor Kecamatan Ciracas.
 "Kami buka layanan pengaduan masyarakat mulai pukul 8 pagi. Tempatnya kami sediakan, petugasnya juga ada, jadi masyarakat bisa cepat ditanggapi," kata Camat Ciracas, Musa Syafrudin, Sabtu (18/11/2017).
 Meski instruksi Gubernur hanya sampai pukul 10.00 WIB, namun Kecamatan Ciracas tetap melayani aduan masyarakat hingga pukul 11.00 WIB untuk selanjutnya dibahas pada Senin pekan depan.
 "Pelayanan sampai jam 11, setelah itu kami pilah-pilah permasalahannya apa, lalu hari Seninnya kami bahas untuk mencari solusinya," ucap Musa.
Baca juga : Posko Pengaduan Dibuka di Kecamatan, Wali Kota Tetap Terima Aduan Qlue