JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri telah menerima laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas 14 rekening yang berkaitan dengan kelompok Saracen.
Laporan tersebut akan menjadi babak baru untuk mengungkap dugaan pidana penyebaran ujaran kebencian dan konten berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial oleh kelompok tersebut.
Dalam laporan akan terlihat transaksi keluar dan masuk dari rekening-rekening yang ada. Dengan demikian, bisa diketahui siapa pihak pemesan dan yang membiayai aktivitas kelompok tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus mengatakan, laporan tersebut akan dianalisis dan dibandingan dengan alat bukti yang ada.
"Hasilnya nanti dilihat apakah memang seperti dugaan selama ini, memunculkan ada orang yang menyerahkan dalam jumlah tertentu. Nanti bisa dibaca di situ, dilihat dari transaksi," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
(Baca: Polri Terima Laporan Hasil Analisis PPATK Terkait Saracen)
Data dari laporan hasil analisis akan dicocokkan dengan jejak digital hasil analisis komunikasi pengurus kelompok Saracen dengan pihak luar.
Dalam pemeriksaan, ketua kelompok Saracen, Jasriadi selalu memberikan keterangan berbeda kepada penyidik. Misalnya, ketika ditanya soal proposal yang disusun untuk diserahkan ke pihak pemesan.
Saracen menetapkan tarif Rp 72 juta dalam proposal untuk satu paket pemesanan. Penyidik juga akan memeriksa ulang para tersangka untuk mengkonfirmasi temuan dari PPATK itu.
"Ini muncul laporan PPATK. Nanti kalau Jasriadi bilang apa, ternyata faktanya begini, lho, dia tidak bisa ngomong apa-apa," kata Martinus.
Sementara itu, nama-nama yang diduga mentransfer ataupun mendapat aliran dana dari Saracen akan masuk radar kepolisian. Polisi akan melihat jejak digital seperti apa komunikasi orang-orang tersebut dengan kelompok Saracen.
"Data dari beberapa gigabita yang diperoleh akan dibuka satu-satu. Dikaitkan jadi fakta hukum. Penyidik bisa tentukan apakah ada tersangka lain atau tidak," kata Martinus.
(Baca juga: Polisi Sebut Penelusuran Kelompok Saracen Butuh Ketelitian Ekstra)
Belakangan, polisi menangkap Asma Dewi atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan terhadap kelompok tertentu melalui akun Facebook.
Dari pengembangan perkara, diketahui Dewi mentransfer Rp 75 juta kepada kelompok Saracen. Ia mengirimkan uang melalui NS, anggota Saracen yang belum terungkap.
Dana tersebut kemudian bergulir hingga ke bendaraha Saracen berinisial R yang juga belum terungkap.
Dalam kasus Saracen, polisi telah menetapkan empat pengurusnya, yakni JAS, MFT, SRN, dan AMH sebagai tersangka. Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarf Rp 72 juta.
Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H