"Data dari beberapa gigabita yang diperoleh akan dibuka satu-satu. Dikaitkan jadi fakta hukum. Penyidik bisa tentukan apakah ada tersangka lain atau tidak," kata Martinus.
(Baca juga: Polisi Sebut Penelusuran Kelompok Saracen Butuh Ketelitian Ekstra)
Belakangan, polisi menangkap Asma Dewi atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan terhadap kelompok tertentu melalui akun Facebook.
Dari pengembangan perkara, diketahui Dewi mentransfer Rp 75 juta kepada kelompok Saracen. Ia mengirimkan uang melalui NS, anggota Saracen yang belum terungkap.
Dana tersebut kemudian bergulir hingga ke bendaraha Saracen berinisial R yang juga belum terungkap.
Dalam kasus Saracen, polisi telah menetapkan empat pengurusnya, yakni JAS, MFT, SRN, dan AMH sebagai tersangka. Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarf Rp 72 juta.
Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H