JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri telah menerima laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas 14 rekening yang berkaitan dengan kelompok Saracen.
Laporan tersebut akan menjadi babak baru untuk mengungkap dugaan pidana penyebaran ujaran kebencian dan konten berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial oleh kelompok tersebut.
Dalam laporan akan terlihat transaksi keluar dan masuk dari rekening-rekening yang ada. Dengan demikian, bisa diketahui siapa pihak pemesan dan yang membiayai aktivitas kelompok tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus mengatakan, laporan tersebut akan dianalisis dan dibandingan dengan alat bukti yang ada.
"Hasilnya nanti dilihat apakah memang seperti dugaan selama ini, memunculkan ada orang yang menyerahkan dalam jumlah tertentu. Nanti bisa dibaca di situ, dilihat dari transaksi," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
(Baca: Polri Terima Laporan Hasil Analisis PPATK Terkait Saracen)
Data dari laporan hasil analisis akan dicocokkan dengan jejak digital hasil analisis komunikasi pengurus kelompok Saracen dengan pihak luar.
Dalam pemeriksaan, ketua kelompok Saracen, Jasriadi selalu memberikan keterangan berbeda kepada penyidik. Misalnya, ketika ditanya soal proposal yang disusun untuk diserahkan ke pihak pemesan.
Saracen menetapkan tarif Rp 72 juta dalam proposal untuk satu paket pemesanan. Penyidik juga akan memeriksa ulang para tersangka untuk mengkonfirmasi temuan dari PPATK itu.
"Ini muncul laporan PPATK. Nanti kalau Jasriadi bilang apa, ternyata faktanya begini, lho, dia tidak bisa ngomong apa-apa," kata Martinus.
Sementara itu, nama-nama yang diduga mentransfer ataupun mendapat aliran dana dari Saracen akan masuk radar kepolisian. Polisi akan melihat jejak digital seperti apa komunikasi orang-orang tersebut dengan kelompok Saracen.