DEPOK, KOMPAS.com - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijadwalkan hadir dalam sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani, Selasa (8/8/2017) hari ini.
Namun, hingga pagi ini belum dipastikan apakah Ahok akan benar-benar hadir dalam sidang yang digelar di Bandung, Jawa Barat.
Tim pengacara Ahok mengaku belum bisa memastikan kehadiran klien mereka di ruang sidang.
Anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, dia terakhir kali bertemu Ahok di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (4/8/2017).
Saat itu, Wayan menyebut Ahok tidak memperlihatkan surat pemanggilan untuk hadir dalam sidang yang dilayangkan kejaksaan.
Baca: Pengacara: Ahok Tak Perlu Hadir di Sidang Buni Yani
"Apakah Pak Ahok menerima atau tidak, saya tidak melihatnya. Kalau ada kan mestinya ditunjukkan ke kami. Kalau ditunjukkan, kami pasti memberikan pandangan," kata Wayan kepada Kompas.com, Senin (7/8/2017).
Selain tidak memperlihatkan surat pemanggilan, Wayan menyebut Ahok juga tidak menyinggung soal kemungkinan kehadirannya dalam sidang Buni Yani.
Ahok, kata Wayan, lebih banyak bercerita tentang buku-buku terbaru yang kini dibacanya selama di penjara.
"Keputusannya (hadir di sidang) tetap di Pak Ahok. Tapi suratnya tidak ada ditunjukan ke kami. Sehingga kita belum memberikan pandangan," ujar Wayan.
Meski demikian, Wayan menyatakan, pihak keluarga maupun tim pengacara keberatan jika Ahok hadir dalam sidang di Bandung. Namun, Wayan menegaskan semua keputusan akhir tetap diserahkan ke tangan Ahok.
Tim pengacara mengaku mengkhawatirkan keamanan Ahok jika dia hadir dalam sidang tersebut.
Baca: Pengacara Khawatirkan Keselamatan Ahok jika Hadir dalam Sidang Buni Yani
Menurut Wayan, tim kuasa hukum tidak meragukan kemampuan kepolisian dalam menjaga keamanan.
Namun, dia menyatakan, kehadiran Ahok dalam persidangan akan membuat polisi terpaksa mengerahkan personel dalam jumlah besar.
"Pak Ahok pemberani dan taat hukum. Pak Ahok tidak takut. Tapi kami tahu dia tidak harus hadir. Kami harus menjaga keselamaan klien supaya dia tidak terganggu keselamatannya. Untuk sekarang janganlah menambah beban bagi Pak Ahok. Biarlah dia menjalankan pengabdian dan pengorbanannya," ujar Wayan.
Tak perlu hadir
Wayan menilai Ahok sebenarnya tak perlu hadir dalam sidang Buni Yani dan dia memaparkan alasannya.
Alasan pertama menyangkut aspek hukum. Acuannya Pasal 116 dan 162 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menurut pendapat saya dari sisi hukum Pak Ahok tidak diperlukan hadir," kata Wayan.
Wayan menjelaskan, pada Pasal 116, dinyatakan saksi yang jaraknya jauh dari tempat persidangan tidak perlu dihadirkan. Saat ini, Ahok sedang menjalani hukuman di tahanan Mako Brimob, Depok.
Baca: Jaksa Diminta Perhatikan Keamanan jika Hadirkan Ahok dalam Sidang Buni Yani
Sedangkan Pasal 162 KUHAP, kata Wayan, mengatur bahwa saksi yang tidak bisa hadir di persidangan cukup dibacakan saja berita acara pemeriksaannya (BAP).
"Ketemu jalan keluarnya. Ngapain repot-repot mendengarkan Pak Ahok," ujar Wayan.
Hal serupa dilontarkan anggota lain tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera. Ia menilai sidang tetap bisa berlangsung tanpa kehadiran Ahok.
"Jikapun tidak hadir secara yuridis BAP saksi bisa dibacakan. Sidang tetap bisa berjalan. Semua tegantung pada sikap dan pendapat majelis hakim," ujar Teguh.
Menurut Teguh, keperluan kehadiran Ahok adalah untuk didengarkan kesaksiannya mengenai pidatonya  di Pulau Pramuka pada 27 September 2016.
Pidato inilah yang kemudian menuai kontroversi dan kemudian membuat Ahok divonis bersalah.
Teguh menilai jaksa dapat memutar video yang sudah tersedia. Sehingga tidak perlu lagi menghadirkan Ahok.
Baca: Pengacara Nilai Ahok Bisa Bersaksi Tanpa Hadir dalam Sidang Buni Yani
"Sebenarnya menurut hukum terhadap saksi yang tidak bisa hadir di persidangan karena alasan yang sah, demi lancarnya proses pemeriksaan sidang, berita acara pemeriksaan saat penyidikan dapat dibacakan," ujar Teguh.
Selain Ahok, ada tiga saksi lainnya yang juga dijadwalkan akan memberikan keterangannya dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H