Sedangkan Pasal 162 KUHAP, kata Wayan, mengatur bahwa saksi yang tidak bisa hadir di persidangan cukup dibacakan saja berita acara pemeriksaannya (BAP).
"Ketemu jalan keluarnya. Ngapain repot-repot mendengarkan Pak Ahok," ujar Wayan.
Hal serupa dilontarkan anggota lain tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera. Ia menilai sidang tetap bisa berlangsung tanpa kehadiran Ahok.
"Jikapun tidak hadir secara yuridis BAP saksi bisa dibacakan. Sidang tetap bisa berjalan. Semua tegantung pada sikap dan pendapat majelis hakim," ujar Teguh.
Menurut Teguh, keperluan kehadiran Ahok adalah untuk didengarkan kesaksiannya mengenai pidatonya  di Pulau Pramuka pada 27 September 2016.
Pidato inilah yang kemudian menuai kontroversi dan kemudian membuat Ahok divonis bersalah.
Teguh menilai jaksa dapat memutar video yang sudah tersedia. Sehingga tidak perlu lagi menghadirkan Ahok.
Baca: Pengacara Nilai Ahok Bisa Bersaksi Tanpa Hadir dalam Sidang Buni Yani
"Sebenarnya menurut hukum terhadap saksi yang tidak bisa hadir di persidangan karena alasan yang sah, demi lancarnya proses pemeriksaan sidang, berita acara pemeriksaan saat penyidikan dapat dibacakan," ujar Teguh.
Selain Ahok, ada tiga saksi lainnya yang juga dijadwalkan akan memberikan keterangannya dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H