Tim pengacara mengaku mengkhawatirkan keamanan Ahok jika dia hadir dalam sidang tersebut.
Baca: Pengacara Khawatirkan Keselamatan Ahok jika Hadir dalam Sidang Buni Yani
Menurut Wayan, tim kuasa hukum tidak meragukan kemampuan kepolisian dalam menjaga keamanan.
Namun, dia menyatakan, kehadiran Ahok dalam persidangan akan membuat polisi terpaksa mengerahkan personel dalam jumlah besar.
"Pak Ahok pemberani dan taat hukum. Pak Ahok tidak takut. Tapi kami tahu dia tidak harus hadir. Kami harus menjaga keselamaan klien supaya dia tidak terganggu keselamatannya. Untuk sekarang janganlah menambah beban bagi Pak Ahok. Biarlah dia menjalankan pengabdian dan pengorbanannya," ujar Wayan.
Tak perlu hadir
Wayan menilai Ahok sebenarnya tak perlu hadir dalam sidang Buni Yani dan dia memaparkan alasannya.
Alasan pertama menyangkut aspek hukum. Acuannya Pasal 116 dan 162 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menurut pendapat saya dari sisi hukum Pak Ahok tidak diperlukan hadir," kata Wayan.
Wayan menjelaskan, pada Pasal 116, dinyatakan saksi yang jaraknya jauh dari tempat persidangan tidak perlu dihadirkan. Saat ini, Ahok sedang menjalani hukuman di tahanan Mako Brimob, Depok.
Baca: Jaksa Diminta Perhatikan Keamanan jika Hadirkan Ahok dalam Sidang Buni Yani