Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ini Penjelasan soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu yang Akhirnya "Diketok Palu"

21 Juli 2017   08:44 Diperbarui: 21 Juli 2017   10:23 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika sesuai dengan hasil yang diputuskan DPR, maka yang digunakan adalah hasil pemilihan legislatif 2014.

Dengan demikian, cara perhitungan tak akan jauh berbeda.

Akan tetapi, poin ini menuai pro dan kontra karena sejumlah kalangan menilai hasil Pemilu 2014 sudah tak bisa digunakan untuk Pilpres 2019.

Partai Gerindra yang menolak usulan presidential threshold 20-25 persen bahkan menyebutnya dengan istilah "tiket usang".

Ambang batas parlemen

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang disahkan adalah 4 persen.

Artinya, naik 0,5 persen dari Pemilu 2014 lalu.

Sehingga, partai yang perolehan suaranya tak mencapai 4 persen pada pemilihan legislatif tak akan lolos sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk DPR RI, misalnya.

PBB dan PKPI tak bisa lolos pada 2014 lalu karena perolehan suaranya tak mencapai 3,5 persen.

PBB hanya memperoleh 1,46 persen suara sedangkan PKPI hanya 0,91 persen suara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun