JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman, mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR RI.
Beberapa di antaranya adalah Setya Novanto dan Marzuki Alie.
Hal itu dikatakan Irman saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).
Menurut Irman, pada 2011, saat itu ia menjadi pelaksana tugas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Irman mengatakan, bawahannya, Sugiharto, memperlihatkan secarik kertas berisi catatan yang diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Catatan itu berisi rencana penyaluran uang kepada sejumlah nama.
"Setelah saya ketemu Sugiharto lebih lengkapnya ada catatan total Rp 520 miliar," ujar Irman kepada majelis hakim.
Baca: Terdakwa E-KTP Sebut Chairuman Harahap Minta Uang Reses untuk DPR
Menurut Irman, catatan tersebut merinci secara detil rencana pemberian uang.
Pertama, inisial K yang berarti "kuning". Inisial tersebut untuk Partai Golkar sebesar Rp 150 miliar.
Kemudian, inisial B berarti "biru", menandakan untuk Partai Demokrat sebesar Rp 150 miliar.
Selanjutnya, M untuk "merah", yang melambangkan PDI Perjuangan sebesar Rp 80 miliar.
Kemudian, MA berarti Marzuki Alie, yakni sebesar Rp 20 miliar. Kemudian, AU yaitu Anas Urbaningrum sebesar Rp 20 miliar.
Baca: Ketua Komisi II DPR Kenalkan Andi Narogong kepada Terdakwa E-KTP
Kemudian, CH yaitu Chairuman Harahap yang disebut mendapatkan Rp 20 miliar. Selain itu, ada inisial LN yang dimaksud adalah partai-partai lain, yakni sebesar Rp 80 miliar.
Menurut Irman, uang-uang itu akan disediskan oleh pengusaha peserta konsorsium e-KTP. Pemberian dilakukan melalui Andi Narogong.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H