JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, menyiapkan uang Rp 2 miliar yang rencananya akan diberikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
Uang tersebut berbeda dengan yang telah diberikan Basuki kepada Patrialis Akbar saat menjabat hakim konstitusi.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Basuki Hariman.
Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017).
(baca: Sebagian Uang Suap kepada Patrialis Digunakan untuk Main Golf)
Dalam surat dakwaan, Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny, didakwa memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.
Penyerahan uang melalui orang dekat Patrialis, Kamaludin.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
(baca: Patrialis Akbar Terima 10.000 Dollar AS untuk Umrah)
Menurut jaksa, awalnya Patrialis menyampaikan kepada Basuki bahwa tidak semua hakim menyetujui untuk mengkabulkan permohonan uji materi.
Patrialis menyarankan agar Basuki melakukan pendekatan dengan hakim MK lainnya.
"Patrialis menginformasikan bahwa Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul yang awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya mempengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon," ujar jaksa KPK.
Basuki kemudian menyampaikan kepada Kamaludin bahwa ia hanya mempunyai kemampuan uang sejumlah Rp 2 miliar untuk memengaruhi hakim yang belum menyatakan pendapat.
Dua hakim yang dimaksud, yakni Hakim Arief Hidayat dan Hakim Suhartoyo.
(baca: Patrialis Akbar Minta Draf Putusan MK Dimusnahkan)
Patrialis kemudian mempersilakan agar Basuki melakukan pendekatan kepada hakim lain yang berseberangan.
Kemudian, pada 20 Desember 2016, dalam pertemuan di Royale Jakarta Golf Club, Patrialis menyampaikan bahwa setelah ada pembahasan mendalam di MK terkait uji materi impor daging tersebut, diperoleh solusi, yaitu permohonan dikabulkan sebagian dan ditolak sebagian.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2016, di Restoran Penang Bistro di Grand Indonesia, dilakukan pertemuan antara Basuki, Ng Fenny dan Kamaludin dengan Patrialis Akbar.
(baca: Sidang Ungkap Patrialis Sarankan Terdakwa untuk Dekati Dua Hakim MK)
Pada pertemuan tersebut, Patrialis mengatakan bahwa supaya permohonan uji materi dapat dikabulkan, masih harus memperoleh persetujuan dari dua hakim yang masih menolak, yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.
Selain itu, Patrialis juga menyampaikan ada tiga hakim yang setuju permohonan uji materi dikabulkan, yaitu dirinya, Anwar Usman dan Wahiduddin Adams.
Sedangkan, dua hakim lainnya, yaitu Suhartoyo dan Hakim Ketua Arief Hidayat belum menyampaikan pendapat.
Kemudian, pada 23 Januari 2017 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Kamaludin bertemu dengan Patrialis Akbar.
Saat itu, Patrialis menginformasikan bahwa ia telah memperjuangkan putusan yang rencananya akan dibacakan dalam minggu itu.
Patrialis meminta Kamaludin agar menyampaikan hal tersebut kepada Basuki.
Menurut jaksa, Kamaludin memahami bahwa saat itu Patrialis memintanya untuk meminta uang Rp 2 miliar yang disiapkan Basuki guna memengaruhi pendapat para hakim dalam memutus perkara.
Uang yang kemudian diubah bentuk menjadi mata uang dollar Singapura tersebut masih berada di tangan Basuki.
Saat hendak diberikan, hakim MK ternyata menunda sidang pembacaan putusan.
Belakangan, MK menolak hampir semua permohonan pemohon uji materi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H