"Patrialis menginformasikan bahwa Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul yang awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya mempengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon," ujar jaksa KPK.
Basuki kemudian menyampaikan kepada Kamaludin bahwa ia hanya mempunyai kemampuan uang sejumlah Rp 2 miliar untuk memengaruhi hakim yang belum menyatakan pendapat.
Dua hakim yang dimaksud, yakni Hakim Arief Hidayat dan Hakim Suhartoyo.
(baca: Patrialis Akbar Minta Draf Putusan MK Dimusnahkan)
Patrialis kemudian mempersilakan agar Basuki melakukan pendekatan kepada hakim lain yang berseberangan.
Kemudian, pada 20 Desember 2016, dalam pertemuan di Royale Jakarta Golf Club, Patrialis menyampaikan bahwa setelah ada pembahasan mendalam di MK terkait uji materi impor daging tersebut, diperoleh solusi, yaitu permohonan dikabulkan sebagian dan ditolak sebagian.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2016, di Restoran Penang Bistro di Grand Indonesia, dilakukan pertemuan antara Basuki, Ng Fenny dan Kamaludin dengan Patrialis Akbar.
(baca: Sidang Ungkap Patrialis Sarankan Terdakwa untuk Dekati Dua Hakim MK)
Pada pertemuan tersebut, Patrialis mengatakan bahwa supaya permohonan uji materi dapat dikabulkan, masih harus memperoleh persetujuan dari dua hakim yang masih menolak, yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.
Selain itu, Patrialis juga menyampaikan ada tiga hakim yang setuju permohonan uji materi dikabulkan, yaitu dirinya, Anwar Usman dan Wahiduddin Adams.
Sedangkan, dua hakim lainnya, yaitu Suhartoyo dan Hakim Ketua Arief Hidayat belum menyampaikan pendapat.