Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Terdakwa Siapkan Rp 2 Miliar untuk Hakim MK Selain Patrialis Akbar

5 Juni 2017   18:30 Diperbarui: 5 Juni 2017   18:32 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kamaludin ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yakni hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha swasta yang diduga penyuap Basuki Hariman, dan sekretarisnya NG Fenny serta Kamaludin sebagai perantara terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Patrialis menginformasikan bahwa Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul yang awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya mempengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon," ujar jaksa KPK.

Basuki kemudian menyampaikan kepada Kamaludin bahwa ia hanya mempunyai kemampuan uang sejumlah Rp 2 miliar untuk memengaruhi hakim yang belum menyatakan pendapat.

Dua hakim yang dimaksud, yakni Hakim Arief Hidayat dan Hakim Suhartoyo.

(baca: Patrialis Akbar Minta Draf Putusan MK Dimusnahkan)

Patrialis kemudian mempersilakan agar Basuki melakukan pendekatan kepada hakim lain yang berseberangan.

Kemudian, pada 20 Desember 2016, dalam pertemuan di Royale Jakarta Golf Club, Patrialis menyampaikan bahwa setelah ada pembahasan mendalam di MK terkait uji materi impor daging tersebut, diperoleh solusi, yaitu permohonan dikabulkan sebagian dan ditolak sebagian.

Selanjutnya, pada 22 Desember 2016, di Restoran Penang Bistro di Grand Indonesia, dilakukan pertemuan antara Basuki, Ng Fenny dan Kamaludin dengan Patrialis Akbar.

(baca: Sidang Ungkap Patrialis Sarankan Terdakwa untuk Dekati Dua Hakim MK)

Pada pertemuan tersebut, Patrialis mengatakan bahwa supaya permohonan uji materi dapat dikabulkan, masih harus memperoleh persetujuan dari dua hakim yang masih menolak, yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.

Selain itu, Patrialis juga menyampaikan ada tiga hakim yang setuju permohonan uji materi dikabulkan, yaitu dirinya, Anwar Usman dan Wahiduddin Adams.

Sedangkan, dua hakim lainnya, yaitu Suhartoyo dan Hakim Ketua Arief Hidayat belum menyampaikan pendapat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun