Kemudian, pada 23 Januari 2017 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Kamaludin bertemu dengan Patrialis Akbar.
Saat itu, Patrialis menginformasikan bahwa ia telah memperjuangkan putusan yang rencananya akan dibacakan dalam minggu itu.
Patrialis meminta Kamaludin agar menyampaikan hal tersebut kepada Basuki.
Menurut jaksa, Kamaludin memahami bahwa saat itu Patrialis memintanya untuk meminta uang Rp 2 miliar yang disiapkan Basuki guna memengaruhi pendapat para hakim dalam memutus perkara.
Uang yang kemudian diubah bentuk menjadi mata uang dollar Singapura tersebut masih berada di tangan Basuki.
Saat hendak diberikan, hakim MK ternyata menunda sidang pembacaan putusan.
Belakangan, MK menolak hampir semua permohonan pemohon uji materi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H