Penggunaan formulir C6 milik orang lain itu terjadi di TPS 54 Tugu Selatan, TPS 42 Kebon Bawang, TPS 16 Rawasari, dan TPS 01 Gambir. Dugaan pelanggaran tersebut kini tengan diproses oleh Panwaslu.
Orang yang terbukti menggunakan formulir C6 orang lain dapat dikenakan sanksi tindak pidana pemilu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!